Jakarta (ANTARA News) - Amiruddin Maula boleh jadi tersangka paling unik yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak seperti tersangka lain yang biasanya terlihat kesal atau marah saat akan ditahan, Amiruddin justru menebar senyum lebar bak model pasta gigi. Sejak menuruni tangga gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, untuk menuju lobi Gedung KPK, Amiruddin sudah menebar senyum lebar hingga memamerkan giginya kepada kerumunan wartawan yang menunggunya sejak sore. Sambil melipat kedua lengannya di dada, mantan Walikota Makassar periode 1999-2004 itu lantang bertanya kepada wartawan, "Mau nanya apa?" Saat ditanya soal sikapnya terhadap penahanan yang dilakukan oleh KPK, pria tinggi besar itu lagi-lagi memamerkan senyumnya dan berkata, "biasa saja". Ia menambahkan, dirinya hanya menjalani apa yang sudah ditetapkan oleh KPK. Namun, sayangnya, Amiruddin mulai diam saat ditanya apakah benar ia menerima uang terima kasih Rp600 juta dari rekanan pengadaan pemadam kebakaran di Pemkot Makassar. Ia juga mulai diam saat ditanya apakah benar memerintahkan penggelembungan harga per unit mobil pemadam kebakaran yang tercantum dalam APBD Pemkot Makassar periode 2003-2004. Meski tidak mau menjawab, bukan berarti senyum hilang dari wajah Amiruddin. Pria yang baru saja dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Hanura Makassar itu tetap tersenyum hingga ia memasuki mobil tahanan KPK yang membawanya ke Rutan Polda Metro Jaya. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukkan secara langsung dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang tidak sesuai dengan Keppres No 18 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran, jelas Johan, tersangka memerintahkan mengubah jumlah pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dianggarkan dalam APBD periode 2003-2004 dari satu unit menjadi sepuluh unit. "Selain itu, harga yang dipakai dalam pembelian mobil pemadam kebakaran jauh lebih tinggi dari harga yang ada di pasaran," ujarnya. Tersangka juga tidak mengindahkan hasil survei harga mobil pemadam kebakaran yang dilakukan oleh panitia pengadaan sehingga terdapat selisih harga satu unit mobil yang mencapai sekitar Rp400 juta. "Tersangka juga diduga telah menerima uang sebesar Rp600 juta sebagai imbal jasa pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dari rekanan PT Istana Sarana Raya," kata Johan. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar dari nilai proyek pengadaan sepuluh unit mobil senilai Rp9,8 miliar. Amiruddin dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 56 KUHP.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007