Jakarta (ANTARA News) - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mendesak anggota Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Wakil-wakil rakyat kita perlu serius memerhatikan UU Antiterorisme sebagai upaya agar kepolisian bisa ambil tindakan sebelum kejadian. Selama ini polisi tidak bisa ambil langkah sebelum kejadian, sehingga kami mendorong bahkan menuntut agar segera diselesaikan," kata Sekretaris Komisi Hubungan Antar-Keagamaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Agustinus Ulahayanan di Graha Oikoumone Jakarta, Minggu.

Romo Agustinus hadir dalam penyampaian pernyataan resmi Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) tentang ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela (SMTB) di Ngagel, Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro dan Gereja Pantekostan Pusat Surabaya di Jalan Arjuna, Surabaya, Jawa Timur, Minggu pagi.

Agustinus menambahkan, KWI dan PGI meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memperbarui tata cara dan metode antisipasi gerakan terorisme dengan melibatkan masyarakat.

"Kami ingin aparat keamanan dapat saling koordinasi dengan masyarakat di tingkat lingkungan masing-masing agar ada gerak cepat dan masif untuk mencegah kejadian tindak terorisme," kata dia.

Terkait desakan kepada DPR tersebut, Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow mengatakan komponen pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan tindak terorisme perlu dimasukkan ke dalam revisi UU Antiterorisme karena bibit-bibit pelaku terus menyaru di tengah masyarakat sehingga tidak bisa dibasmi hanya dengan mengandalkan negara.

"Mereka ini sudah menyamar sebagai anggota masyarakat sehingga sulit dicegah, karena itu masyarakat perlu dilibatkan dan saya rasa masyarakat akan dengan senang hati untuk ikut terlibat membantu para aparat keamanan," kata dia.

Pelibatan masyarakat dalam penanggulangan aksi terorisme juga tercantum dalam pernyataan resmi PGI dan KWI terkait bom di tiga gereja di Surabaya.

Isi pernyataan itu, yakni mengimbau pemimpin agama dan masyarakat untuk tidak memberi angin dan simpati kepada pelaku kekerasan dan terorisme, menghentikan komentar yang memperkeruh keadaan, menggunakan peristiwa kekerasan dan tindak terorisme untuk kepentingan politik, dan mendukung negara sepenuhnya dalam upaya pemberantasan kekerasan dan aksi terorisme di Indonesia.
 

Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018