Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan kebijakan safeguard (pembatasan impor) yang lebih cepat agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian (injury) dapat cepat pulih. "Arahnya supaya lebih otomatis dan lebih cepat keputusan itu (safeguard) bisa dijalankan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, Jumat. Pelaksanaan kebijakan safeguard berupa pengenaan Bea Masuk (BM) tambahan bagi impor produk tertentu diawali dengan petisi industri serupa oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hasil penyelidikan KPPI diserahkan kepada Menteri Perdagangan untuk dibuatkan keputusan dan direkomendasikan kepada Menteri Keuangan sebelum dilaksanakan. Proses keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan safeguard tersebut banyak dikeluhkan kalangan industri karena seringkali memakan waktu lama. Oleh karena itu, Mendag berharap PP tentang safeguard tersebut akan mengatur jangka waktu pengeluaran PMK safeguard dari sejak pengajuan rekomendasi dari Mendag. Tindakan pengenaan safeguard diambil sebagai langkah pengamanan perdagangan untuk mengatasi lonjakan impor yang mengancam perkembangan industri dalam negeri penghasil produk sejenis. Hingga 2007, Indonesia baru mengenakan tindakan safeguard terhadap satu produk yaitu perlengkapan makan keramik. Selama ini, telah ada 11 industri yang sudah mengajukan permohonan. Sepuluh industri lain yang mengajukan tindakan safeguard, yaitu sepeda, korek api, kaca lembaran, alat suntik, kaca tuang dan kaca cerai, saripati jagung, sodium tripolyphosphate, dextrose monohydrate, stainless steel tableware, dan pipa baja.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007