Lebak (ANTARA News) - Kepolisian Resor Lebak menangkap pelaku penyerangan dan perusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bayah untuk diproses secara hukum.

"Kita mengamankan sebanyak 16 orang diduga melakukan perusakan Mapolsek Bayah," kata Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Dani Arianto di Lebak, Senin.

Penangkapan pelaku perusakan dan penyerangan Mapolsek Bayah, Sabtu (12/5) yang mengakibatkan dua mobil patroli dan empat kendaraan roda dua mengalami kerusakan berat.

Selain itu juga fasilitas Kantor Mapolsek Bayah seperti kaca, kursi, meja dan sebagainya rusak.

Mereka melakukan perusakan dan penyerangan Mapolsek Bayah itu tentu melawan hukum.

Ke-16 pelaku itu berinisial YU (34), YO (40), AS (50), A (20), F (27), J (20), E (50), D (35), H (36), G (40), R (32), H (33), MH (39), S (38), AH (33), dan M (40).

"Semua pelaku perusakan dan penyerangan itu menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten," katanya menjelaskan.

Menurut Kapolres, beberapa ada yang menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarga mereka.

Kemungkinan pelaku perusakan dan penyerangan Mapolsek Bayah bertambah dan kini masih mengembangkan penyeledikan dan penyidikan.

Saat ini, kondisi Mapolsek Bayah kondusif, tetapi masih penjagaan ketat yang melibatkan Polda Banten dan TNI.

"Pelayanan Mapolsek Bayah hari ini kembali normal," katanya menjelaskan.

Baca juga: Polres Lebak waspadai jaringan terorisme

Pewarta: Mansyur
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018