Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap rancangan undang-undang mengenai penanggulangan terorisme selesai Juni sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penanggulangan terorisme di Indonesia.

"Ya (RUU) itu segera. Peristiwa yang di Jakarta (Mako Brimob) dan Surabaya menjadi pendorong untuk cepat. Kita harapkan bulan Mei sampai Juni ini bisa selesai," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres ,Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan perangkat negara saat ini sudah lengkap untuk mengatasi kejahatan terorisme, tinggal kompilasi kerja sama antarperangkat tersebut yang perlu diperkuat.

"Semua punya peran, Polisi pasti, TNI juga punya kemampuan yang hebat; digabungkanlah itu. Polisi punya Polsek, TNI punya Koramil; jadi kalau itu dilibatkan semua kan jadi bagus," papar JK.

Dengan segera diselesaikan RUU ini, tambah JK, pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu.

Dia juga menegaskan bahwa penindakan tindak kejahatan terorisme tidak perlu formula berbelit-belit.

"Tidak perlu Perppu, sebenarnya tanpa itu pun kan tetap dijalani. Jangan terlalu berpegang pada formula yang mana. Pokoknya lawan sajalah, dan jelaskan teroris itu apa, (yakni) yang mengancam, membunuh orang tanpa alasan yang jelas," kata dia.

Kendala dalam penyelesaian RUU terorisme sebelumnya terjadi pada belum ada kesepakatan mengenai definisi terorisme dan pelibatan TNI dalam menghadapi teroris.  Tetapi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menandaskan persoalan tersebut telah selesai dan revisi RUU dapat segera diundangkan.

Baca juga: Ombudsman khawatirkan pelibatan TNI dalam UU Terorisme

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018