Padang (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat menyiapkan uang baru senilai Rp3,8 triliun dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Setiap Lebaran permintaan uang baru di Sumbar terus naik karena ada tradisi manambang, untuk tahun ini kami menyiapkan Rp3,8 triliun atau naik 11 persen dibanding 2017 yang hanya Rp3,4 trilun," kata Kepala BI pewakilan Sumbar, Endy Dwi Tjahjono di Padang, Rabu.

Ia mengatakan pada tahun ini warga yang hendak menukarkan uang akan dilayani di loket yang disiapkan di kantor BI Sumbar jalan Sudirman Padang, mulai 21 Mei hingga 7 Juni 2018, setiap hari Senin sampai Kamis pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.

"Layanan penukaran ini khusus untuk uang pecahan kecil Rp20 ribu ke bawah, untuk uang rusak, lusuh dan cacat sementara waktu ditiadakan," kata dia.

Endy mengatakan dalam penukaran BI bekerja sama dengan Bank Nagari, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BCA yang nantinya akan ada booth setiap bank tersebut di BI.

BI Sumbar juga menyediakan layanan penukaran luar kota untuk Bukittinggi dan Payakumbuh pada 2 Juni 2018 pukul 08.30 WIB sampai 13.00 WIB, Kota Pariaman dan Solok 9 Juni 2018 dari pukul 08.30 WIB sampai 13.00 WIB, ujarnya.

Untuk lebih efektifnya layanan penukaran, BI juga telah mengimbau perbankan turut serta melayani penukaran kepada masyarakat umum baik yang merupakan nasabah bank tersebut maupun nonnasabah.

Selain itu, BI mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menukarkan uang melalui jasa perorangan di pinggir jalan karena berisiko jumlahnya tidak sesuai dan kemungkinan diberi uang palsu.

"Penukaran di pinggir jalan juga sarat akan riba karena transaksi yang dilakukan menggunakan prinsip jual beli dengan keuntungan sementara nilai uang yang ditukar tidak sama," kata dia.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang menegaskan jasa penukaran uang di pinggir jalan yang marak menjelang Lebaran hukumnya haram karena di dalamnya terdapat unsur riba.

"Jika itu dipandang sebagai jual beli maka tidak memenuhi syarat sebab barang yang diperjualbelikan tidak ada, sementara yang dijual malah uang yang seharusnya jadi alat tukar, kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad.

Menurut dia jika penyedia jasa penukaran uang berdalih hanya mengambil jasa maka tetap tidak dibenarkan karena pihak berwenang dalam hal ini Bank Indonesia dan perbankan telah menyediakan penukaran secara cuma-cuma.

Baca juga: BI Yogyakarta siapkan Rp7,9 triliun untuk Lebaran

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018