Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bintang Reformasi (PBR) Bursah Zarnubi menegaskan proses pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif dari partai ini telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Menurut Bursah, di Jakarta, Sabtu, PBR telah resmi mencabut keanggotaan Zaenal Maarif dan menyerahkan proses selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau KPU telah melakukan verifikasi maka Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono, red) tinggal meresmikan. Saya ikuti prosedur, saja," kata Bursah yang ditemui di sela-sela seminar nasional yang diadakan oleh Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika). Sebelumnya, Zaenal Maarif telah mempermasalahkan surat yang disampaikan Ketua DPR Agung Laksono ke KPU dan diteruskan kepada Presiden karena surat itu dibuat tanpa dibicarakan terlebih dahulu dalam Rapim DPR. Menanggapi hal tersebut Bursah enggan berkomentar banyak. Menurut dia, Zaenal memiliki hak untuk mempermasalahkan tentang surat tersebut. Sementara itu, ketika disinggung tentang surat yang dikirimkan Zaenal Maarif kepada Presiden, Bursah mengatakan, tidak mempedulikannya. Menurut dia, Presiden mengetahui bahwa pergantian antar waktu adalah hak partai. "Surat yang dikirimkan Zaenal Maarif itu tidak lazim. Penggantian antar waktu (PAW) adalah hak partai dan Presiden mengetahui hal itu. Kami juga tidak akan mendesak Presiden untuk segera menandatangani keppres, kami ikuti prosedur yang ada saja," katanya. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti mengatakan, telah melakukan verifikasi terhadap calon pengganti Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif yang akan dicopot dari jabatannya. Menurut Ramlan, hasil verifikasi KPU terhadap calon tersebut akan dikembalikan ke DPR. KPU dalam hal ini hanya bertugas sebatas melakukan verifikasi terhadap calon yang diajukan partai dan hasil keputusan Dewan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007