Lebak, Banten (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendata rumah sewa dan penghuninya guna mencegah penyebaran jaringan terorisme di daerah ini.

"Pendataan rumah kos itu merupakan bentuk pengawasan dan kewaspadaan terhadap kejahatan terorisme," kata Sekertaris Daerah Kabupaten Lebak, Dede Jaelani, di Lebak, Jumat. Secara mudah orang menamakan rumah atau kamar sewa itu dengan istilah kos (indekost/bahasa Belanda), padahal maknanya jauh berbeda. 

Pemerintah daerah berharap pemilik rumah sewa harus selektif menerima orang yang hendak menyewa rumah.

Sejauh ini, kata dia, rumah-rumah sewa selain berpotensi dijadikan tempat tinggal jaringan terorisme, juga rawan peredaran narkoba dan prostitusi.

Masyarakat pemilik rumah sewa tentu harus waspada dan hati-hati menerima orang tidak dikenal menyewa rumah. Penyewa rumah itu wajib menyertakan identitas yang jelas juga pekerjaan sehari-hari.

Kebanyakan pelaku terorisme memanfaatkan rumah sewa untuk dijadikan tempat persembunyian untuk melakukan aksi kejahatan.

Apabila, penyewa rumah tersebut mencurigakan maka segera melaporkan kepada petugas. "Kami berharap melalui pendataan rumah kosan dapat mencegah kejahatan terorisme maupun kejahatan lain," katanya.

Pemerintahan setempat juga menginstruksikan camat agar menyampaikan kepada kelurahan/desa hingga RW/RT untuk mendata penyewa rumah sewa. Selain itu juga warga yang tidak dikenal maka selama 24 jam harus melapor ke RW/RT setempat.

Pewarta: Mansyur
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018