Ini harus di usut, jangan dibiarkan, apalagi realisasi program tahun ini dananya lebih besar."
Mataram (ANTARA News) - Masyarakat petani di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengharapkan pihak pemerintah mengevaluasi program pencapaian swasembada bawang putih yang ditargetkan sukses pada 2021 terkait penangkar dan kuota importir.

"Kami berharap ada evaluasi pemerintah supaya pelaksanaan di tahun ini tidak ada lagi persoalan yang terjadi seperti pelaksanaan tahun 2017," kata Ahmadi, Ketua Kelompok Tani Montong Mentagi dari Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Kelompok tani bawang putih yang ada di Kecamatan Sembalun, menurut dia, melihat sejumlah persoalan yang muncul dalam realisasi program swasembada bawang putih 2017, yakni mulai dari pemotongan jatah benih bawang putih lokal yang didistribusikan oleh salah satu badan usaha milik negara (BUMN) sebagai penangkar, sampai dengan praktik jual beli kuota tanam bawang putih oleh para importir.

"Kalau persoalan kemarin tidak di evaluasi, tahun ini dan selanjutnya, maka tidak menutup kemungkinan akan kembali terjadi, pemotongan jatah, jual beli kuota," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Sinarwani, Ketua Kelompok Orong Sorga di Kecamatan Sembalun, juga berharap kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut permasalahan yang muncul pada 2017, terutama dalam realisasi bantuan benih bawang putih yang menggunakan dana APBN-P 2017.

"Ini harus di usut, jangan dibiarkan, apalagi realisasi program tahun ini dananya lebih besar," ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), terdapat 12 importir dari 61 importir yang terkena wajib tanam di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Delapan dari 12 importir tersebut tercatat telah merealisasikan wajib tanam menggunakan benih lokal.

Realisasi wajib tanam 5 persen dari kuota impor ini sebagai wujud Permentan Nomor 38/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Luas lahan wajib tanam para importir ini secara keseluruhan mencapai 1,36 ribu hektare. Angka tersebut setara dengan 28,63 persen dari keseluruhan wajib tanam RIPH di tahun 2017 hingga Maret 2018, yakni sebanyak 4,75 ribu hektare.

Dari kewajiban tanam yang sedemikian besar, realisasi tanam di Sembalun, baru mencapai 189,2 hektare dengan persentase 13,91% dari wajib tanam.

Selain dugaan pembelian kuota tanam bawang putih, para petani setempat juga sebelumnya mengeluhkan adanya pemotongan jatah benih lokal yang disalurkan oleh oknum perpanjangan tangan BUMN yang dipercayakan pemerintah sebagai penangkar benih lokal di wilayah Sembalun.

Pembelian benih lokal oleh BUMN, telah dianggarkan pemerintah dari APBN-P 2017. Dari hasil penangkarannya, perpanjangan tangan BUMN di Sembalun hanya mampu menampung 350 Ton benih lokal dengan daya beli mencapai Rp30 miliar.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018