Untuk 2024 intinya tidak boleh lewat dari kesepakatan rakortas titik.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjamin pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada 2024 hanya akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) yakni sebanyak 650 ribu ton.

“Untuk 2024 intinya tidak boleh lewat dari kesepakatan rakortas titik,” kata Mentan Andi Amran Sulaiman saat konferensi pers, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.

Mentan membenarkan temuan Ombudsman yang menyatakan pemberian RIPH pada 2023 mencapai 1,2 juta ton, padahal kesepakatannya hanya 560 ribu ton.

Ia mengaku akan mengevaluasi kembali teknis pemberian RIPH, agar tujuan awalnya yakni memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dapat terpenuhi.

Mengenai temuan lain Ombudsman yang menyatakan ketentuan wajib tanam bagi importir bawang putih tidak efektif lantaran adanya ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang putih yang dilakukan importir, Mentan menyampaikan bahwa wajib tanam sebesar 5 persen dari total kuota RIPH merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.

Amran pun menolak jika ketentuan wajib tanam dihapuskan hanya karena pelaksanaannya belum maksimal. Menurutnya, wajib tanam merupakan sebuah niat baik untuk meningkatkan produksi dalam negeri.

“Kami nanti koordinasi dengan Ombudsman di mana masalahnya supaya sempurna. Aku tanya bagus tidak niat awal Kementan wajib tanam 5 persen? Saya niat awal swasembada jagung sudah, bawang merah sudah,” ujarnya pula.

Senada, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menilai bahwa ketentuan wajib tanam tidak perlu untuk dihapuskan melainkan peningkatan pengawasan. Hingga saat ini, pihaknya mendata sebanyak 50 persen dari sekitar 400 perusahaan yang mendapat RIPH tidak menjalankan kewajiban banyak tanam.

“Kami sudah mengevaluasi yang taat dan tidak taat. Kalau di RIPH itu 50-50, 50 persen taat dan 50 persen tidak taat. Nah kalau yang taat ya dilanjutkan, kalau tidak taat ya diblokir,” katanya pula.
Baca juga: Kemendag jalankan tindakan korektif dari Ombudsman RI
Baca juga: Ombudsman sebut izin impor bawang putih 2 kali lipat dari ketetapan


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024