Jakarta (ANTARA News) - Empat orang anggota DPRD Lampung Tengah mengakui menerima uang dari dari pejabat pemerintah kabupaten Lampung Tengah terkait dengan APBD, dan sudah dikembalikan ke KPK.

"Saya mengembalikan uang Rp40 juta ke KPK yang saya dapat dari ketua fraksi pada 30 November 2017, katanya itu uang terait APBD," kata Wakil Ketua II DPRD Riagus Ria dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Riagus bersaksi untuk Bupati Lampung Tengah Mustafa didakwa menyuap anggota DPRD Lamteng Rp9,695 miliar untuk mendapatkan pinjaman dari PT Sarna Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.

Sedangkan Wakil Ketua III DPRD Lamteng Joni Hardito juga mengaku sudah mengembalikan uang tunai Rp27,5 juta ke KPK.

"Karena di penyidikan saya ditanya apakah pernah menerima dari fraksi kaitannya dengan APBD? dan saya menerima karena saya ada kegiatan masyarakat tanggal 31 Desember 2017 yang tunai Rp27,5 juta sedangkan yang Rp7 juta dipotong langsung fraksi," kata Joni.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lamteng Zainuddin juga mengaku menerima Rp45 juta dari ketua fraksinya Ahmad Rosidi.

"Uang dikasih akhir November 2017. Katanya uang APBD sama dengan Pak Riagus," kata Zainuddin.

Uang itu menurut Zainuddin pun sudah dikembalikan ke KPK. Selain itu Zainuddin sempat menjadi perantara pemberian Rp1,5 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lamteng Taufik Rahman untuk Ketua DPD Gerindra Lamteng.

"Sejak 2016 diperintah ketua DPD untuk berkomunikasi langsung dengan pak bupati berkaitan dengan komitmen atau kesepakatan antara bupati dan ketua DPD, saya berkaitan dengan Pilgub 2015, saya disuruh bertemu sama Pak Taufik Kepala dinas PU, lalu pada akhir Oktober 2017 saya terima Rp1,5 miliar untuk diserahkan ke ketua DPD Gerindra, Gunadi Ibrahim," ungkap Zainuddin.

Sedangkan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung Tengah Raden Sugiri fraksi PDI-P juga mengembalikan Rp155 juta.

"Saya kembalikan bertahap yang pertama Rp30 juta kemudian Rp65 juta sesudah itu Rp60 juta ke KPK. Uang itu pemberian Pak Natalis Sinaga (Wakil Ketua I DPRD dari fraksi PDI-P) pada November 2017," kata Raden.

Raden Sugiri mengaku tidak mampu membantah apa yang dikatakan oleh Natalis sehingga menurut untuk menerima uang tersebut.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah didakwa menyuap Rp9,695 miliar

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018