Ini merupakan tanggung jawab kami melakukan konservasi yang ditunjuk oleh BKSDA."
Denpasar (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali menitipkan empat jenis satwa hasil sitaan di lembaga konservasi di Bali Zoo, Gianyar, Bali.

"Keempat jenis satwa hasil sitaan ini untuk sementara kami titip di Bali Zoo sebagai lembaga konservasi yang telah memiliki izin dari kementerian," kata Koordinator Urusan Lembaga Konservasi dan Penangkaran BKSDA Provinsi Bali, Faturohman, di Gianyar, Rabu.

Keempat jenis satwa yang dititip di Bali Zoo adalah satu kijang (Muntiacus muntjak), satu lutung jawa (Trachypithecus auratus), satu kucing hutan (Felis bengalensis) dan dua landak (Hystrix brachyura).

Binataan sitaan itu akan dilakukan pengawasan selama 14 hari dengan mendapat pengawasan khusus dari petugas.

"Setelah 14 hari nanti akan dilakukan beberapa opsi apakah dilepas liarkan, atau dititipkan di lembaga konservasi atau opsi lain. Lihat perkembangannya nanti," ujarnya.

Dia menilai kondisi satwa hasil sitaan itu masih dalam keadaan sehat, walaupun ada beberapa luka pada kijang dan lutung jawa yang terikat rantai di lehernya.

Selain itu, BKSDA Provinsi Bali bersama Polda Bali mengamankan seorang pemilik rumah pohon di kawasan Karangasem, Bali, berinisial IWPM.

Tersangka dianggap melanggar Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Saya Alam Hayati dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat Bali Zoo Emma Kristiana Chandra memiliki tanggung jawab konservasi satwa seperti penyelamatan satwa saat erupsi Gunung Agung dan juga saat ada sitaan satwa dilindungi oleh BKSDA.

"Ini merupakan tanggung jawab kami melakukan konservasi yang ditunjuk oleh BKSDA," ujarnya.

Selain itu, Bali Zoo dipilih sebagi lembaga konservasi satwa sitaan ini karena jenis satwa yang sama dan tim medis yang siap melakukan pengawasan terhadap satwa tersebut.

Pewarta: Wira Suryantala & Ni Luh Rhismawati
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018