"Kita genjot perekaman untuk pemilih pemula karena kepentingannya bukan hanya pilkada serentak, pada 2019 nanti pemilihan legislatif dan presiden," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Siti Ma`ani Nina, di Serang, Rabu.
Nina mengatakan, ada tiga kriteria yang disebut sebagai pemilih pemula dalam menghadapi Pemilu, yakni memasuki usia 17 tahun, sudah pernah menikah dan purnawirawan TNI/Polri.
"Rentang usia pemilih pemula yang usia 15-19 tahun jumlahnya mencapai 858.089. Itu diluar pemilih pemula pensiunan TNI, Polri," kata Nina.
Ia mengatakan, saat ini jumlah wajib KTP-e di Banten data semester dua Tahun 2018 sebanyak 7. 757.818 dari jumlah penduduk 10.487.655 jiwa.
Dari jumlah wajin KTP-e tersebut, kata Nina, warga yang sudah melakukan perekaman per April 2018 sebanyak 7.596.534 jiwa.
"Sisa yang belum melakukan perekam sebanyak 161.284 orang tersebar di delapan kabupaten/kota," kata Nina.
Ia mengatakan, untuk menggenjot upaya perekaman KTP-e tersebut, petugas melakukan jemput bola ke warga yang tidak bisa mendatangi lokasi perekaman seperti orang sakit, penyandang disabilitas termasuk tetap bekerja pada hari Sabtu dan Minggu.
"Sekarang ini kan tidak ada perpanjangan surat keterangan juga. Jadi setelah bikin surat keterangan, tidak diperpanjang lagi langsung dibikinin KTP-e," katanya.
Saat ini paling banyak yang belum melakukan perekaman KTP-e berada di Kabupaten Tangerang masih ada sekitar 94 ribuan jiwa yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Baca juga: KPU Banten tetapkan cagub/cawagub terpilih
Pewarta: Mulyana
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018