Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertanian mengusulkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) guna meningkatkan pengembangan komoditas itu di sektor hilir. Menteri Pertanian (Mentan), Anton Apriyantono, di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa sampai saat ini pengusaha di industri CPO dan produk turunannya belum mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sekira 10 persen seperti yang dinikmati komoditas pertanian yang lain. "Kita dari dulu sudah mengusulkan penghapusan PPN CPO, untuk meningkatkan produksi hilir CPO, tapi kita tidak bisa mengeluarkan sendiri mesti bicara dengan interdep. Tapi, kita memang pikirkan ke arah sana," katanya di sela seminar nasional "CPO, untuk pangan atau energi". Anton mengatakan, penghapusan PPN CPO merupakan salah satu insentif produsen CPO, agar mau mengolah produksinya di dalam negeri baik diolah untuk pangan atau biofuel. Mentan juga mengatakan, kepemilikan lahan perkebunan sawit oleh satu grup perusahaan atau "holding" yang terus bertambah mulai dikhawatirkan pemerintah. "Pembatasan lahan masih kita matangkan, kita tidak ingin terburu-buru. Tapi, kami mencatat kekhawatiran penguasaan yang terlalu besar di tangan satu holding. Kita sedang pikirkan jalan keluarnya," katanya. Pembatasan lahan bagi holding tersebut, menurut dia, juga untuk mengantisipasi serbuan investor asing dan perusakan lingkungan. Dikatakannya, saat ini peraturan pembatasan lahan baru sebatas pemilikan lahan satu perusahaan maksimal 100 ribu hektar, namun belum ada aturan kepemilikan lahan holding yang biasanya memiliki banyak anak usaha. Ia mengemukakan, apabila satu grup memiliki lahan perkebunan sangat besar akan menyebabkan terjadinya kartel. Ketika ditanya apakah aturan ini terkait ekspansi perusahaan Malaysia, Anton mengemukakan bahwa hal itu merupakan salah satu alasan. Rencana pelaksanaan pembatasan lahan untuk holding tersebut, tambahnya, masih dibahas antar departemen. "Prinsipnya kita tidak ingin terjadi penguasaan dominan dalam satu holding," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007