Bandarlampung (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi pasal-pasal dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemda sehingga memberikan kesempatan bagi calon independen kepala daerah, mengharuskan pemerintah (eksekutif) segera membuat aturan tindaklanjut putusan MK itu. Pengamat Politik dan Hukum di Lampung, Drs Jauhari M Zailani MSc dan Wahyu Sasongko SH MHum kepada ANTARA Bandarlampung, Selasa, menilai putusan MK sudah sesuai dengan aspirasi yang menguat berkaitan pencalonan kepala daerah tidak harus melalui pintu partai politik saja. "MK telah mengoreksi ketentuan dalam UU Pemda itu yang membatasi pencalonan di luar partai politik bagi calon independen karena bisa timbul diskriminasi dan pembatasan hak orang menjadi pemimpin," kata Wahyu Sasongko, kandidat doktor di UI-Jakarta yang dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) itu pula. Menurut Wahyu, tindaklanjut pengaturan bagi pencalonan tokoh independen dalam pemilihan kepala daerah itu diserahkan kepada pemerintah untuk membuatnya. "Tapi jangan sampai pemerintah kemudian main mata dengan parpol yang pasti tidak akan ikhlas melepaskan begitu saja kewenangan pencalonan yang selama ini menjadi monopolinya," kata Wahyu lagi. Menurut dia, aturan pelaksanaan yang harus segera dibuat pemerintah adalah Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mengingat kondisi pasca putusan itu yang harus segera dilaksanakan. "Saya menilai tidak perlu sampai membuat Undang-Undang yang baru, karena dengan putusan MK itu secara otomatis ketentuan dalam UU Pemda yang dianggap kurang tepat telah dikoreksi dan tidak berlaku lagi," ujarnya pula. Wahyu mengingatkan, hendaknya pemerintah tidak lagi mengulur-ulur waktu untuk membuat pengaturan bagi calon independen sesuai dengan hasil putusan MK dimaksud. "Kelompok masyarakat sipil dan semua pihak harus terus mengontrol dan menekan agar tidak terjadi main mata maupun upaya untuk mengulur-ulur waktu, karena aturan pelaksanaan bagi calon independen itu seharusnya segera dibuat dan diberlakukan," demikian Wahyu Sasongko. Pengamat Politik dari Universitas Bandarlampung (UBL), Drs Jauhari M Zailani MSc juga berpendapat, atas putusan MK itu dipastikan umumnya parpol tidak akan rela melepaskan hak dan kewenangan dalam pencalonan kepala daerah yang selama ini dimiliki.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007