Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo optimistis Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dapat selesai pada Agustus tahun ini sehingga menjadi kado bagi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 73 tahun.

"Saya berharap bisa lebih cepat diselesaikan namun paling lambat pada Agustus 2018 dan akan menjadi kado ulang tahun kemerdekaan Indonesia," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan pihak pemerintah, dirinya mendapatkan penjelasan bahwa penyusunan pasal-pasal yang sedang disusun dan sudah dalam tahap finalisasi serta Tim DPR dalam waktu dekat akan melakukan sinkronisasi.

Bambang mengakui dalam pembahasannya masih ada perdebatan terkait perzinaan; lesbian, gay, biseksual, dan trangender (LGBT); serta pasal tentang penghinaan terhadap presiden namun semuanya sudah ada titik temu.

Dia mencontohkan dalam pasal menyangkut LGBT, sudah ada titik temu yaitu yang penting tidak ada diskriminasi.

"Di Indonesia tidak seperti di Singapura, namun sejauh perbuatan itu dilakukan di rumah dan di dalam kamar tidak ada masalah namun ketika direkam lalu disebarluaskan seperti video porno, baru ada pidananya," katanya.

Dia menegaskan UU tersebut tidak masuk dalam ruang publik, karena negara tidak mengurusi hal-hal yang sifatnya pribadi namun ketika ada pengaduan maka bisa diproses hukum.

Bambang mencontohkan misalnya seorang istri melaporkan tindakan suaminya yang selingkuh yang kejadiannya di dalam kamar, meskipun itu sifatnya pribadi, namun tetap diproses hukum karena ada aduan.

"Menurut saya, semua masukan baik dari KPK, akademisi, pengamat, maupun masyarakat pasti akan ditampung dan akan dimasukkan dalam pasal-pasal di UU KUHP," katanya.

Bambang mengatakan kalau nanti ada hal-hal yang belum sempurna dalam RUU KUHP, masyarakat bisa mengajukan penyempurnaan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, pembahasan RUU KUHP sangat lama karena pada periode-periode DPR sebelumnya selalu gagal dan saat ini prosesnya hampir selesai sehingga perlu dukungan dari masyarakat untuk mendorong RUU tersebut selesai sehingga Indonesia punya KUHP sendiri tidak memakai hukum Belanda.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji institusinya segera menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dan akan menjadi kado Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

"Kami juga melaporkan RUU KUHP sedang berjalan. Kami targetkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini di tepat HUT RI nanti kita selesaikan ini dengan baik," kata Bambang saat memberikan sambutan dalam kegiatan buka puasa bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berserta jajaran menteri di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (28/5).

Dia berharap ketika 17 Agustus atau bertepatan pada hari kemerdekaan, Indonesia memiliki panduan hukum dengan KUHP baru.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018