Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia terus mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi kerangka kerja untuk pengendalian tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) guna melindungi hak kesehatan masyarakat.

"Komnas HAM berkeyakinan FCTC adalah jalan keluar untuk pengendalian rokok. Maka negara seharusnya secepat mungkin mengadopsi kerangka kerja tersebut," kata Koordinator Kajian dan Penelitian Komnas HAM Elfansuri Chairah di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Elfansuri Chairah pada Diskusi publik Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk pengendalian tembakau dengan tema "Menagih Komitmen Nawa Cita untuk Pemenuhan Hak Atas Kesehatan".

Sampai saat ini pemerintah tidak memiliki aturan hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat dari paparan rokok dan asap rokok.

Elfansuri mengatakan, Komnas HAM bersama dengan organisasi lainnya sejak 2011 sudah menyusun naskah/draft akademis ratifikasi FCTC dan sudah diserahkan ke DPR sebagai hak inisiatif.

Selain itu, Komnas HAM juga menyurati kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk menjelaskan pentingnya Indonesia menjadi pihak dalam FCTC.

Namun hingga saat ini belum ada balasan dari pihak-pihak tersebut, tambah dia.

Hingga saat ini ada 183 negara di dunia yang meratifikasi FCTC. FCTC adalah traktat internasional pertama yang dibahas dalam forum Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Fungsi FCTC untuk membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok yang sudah terbukti mengakibatkan berbagai penyakit berbahaya yang berakhir kematian, membuat kecanduan, dan berdampak kepada kemiskinan.

Indonesia menjadi negara ketiga konsumsi tembakau di dunia bahkan berdasarkan data tercatat 300 ribu kematian akibat rokok setiap tahunnya. Selain itu peningkatan perokok pemula di bawah usia 10 tahun terus meningkat.

"Ini tentu saja bertentangan dengan hak asasi dan hak untuk hidup," katanya.

Menurut dia, Pembatasan hak bisa dilakukan oleh negara terkait kesehatan publik, keamanan nasional dan ketertiban umum.

Dalam konteks pengendalian tembakau korban sudah banyak, kerugian juga banyak maka tugas negara untuk melakukan pembatasan, ujar Elfansuri.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018