Bangka Barat (ANTARA News) - Polisi Sektor Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita sebanyak 5.900 petasan dari seorang pedagang yang berjualan di Desa Airlintang.

"Sebanyak 5.900 petasan jenis cabai itu kami sita dari pedagang berinisial Sh (38) warga Desa Airlintang, Tempilang pada Selasa (29/5) sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko saat dihubungi dari Muntok, Rabu.

Menurut dia, penyitaan ribuan petasan itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi mengenai keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

"Penindakan itu berawal dari informasi masyarakat yang direspons petugas dengan melakukan patroli dan penertiban di lokasi yang diinformasikan warga," kata dia.

Pada patroli itu, petugas mendapatkan barang bukti yang berada di lapak pelaku dan pelaku mengakui ribuan petasan yang dikemas menjadi 59 bungkus itu miliknya.

Setelah mendapatkan barang bukti, selanjutnya petugas mengamankan pelaku di Mapolsek Tempilang untuk dimintai keterangan, dilakukan pembinaan dan diberikan teguran keras untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Teguran keras kami berikan agar bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan nyaman," kata dia. 

Baca juga: Polisi ungkap penjualan bubuk petasan di Ponorogo

Baca juga: Rumah produksi petasan meledak di Malang, satu tewas

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018