Padang (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membantah pernyataan yang menyebut kliennya telah menyerang kebebasan pers dengan melaporkan sejumlah nama ke Polda Sumbar atas dugaan pencemaran nama baik.

"Laporan yang dilakukan Irwan Prayitno ditujukan kepada pribadi dan tidak ada hubungannya dengan karya jurnalistik," kata kuasa hukum Irwan Prayitno, Miko Kamal di Padang, Sabtu.

Ia menyampaikan pada 31 Mei 2018 organisasi masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan siaran pers yang intinya menyampaikan dengan melaporkan wartawan Koran Haluan yang merupakan pemilik akun facebook Bhenz Marajo ke polisi maka Irwan telah menyerang kebebasan pers.

"Agar masyarakat dan aparat penegak hukum tidak salah paham maka kami menegaskan laporan polisi yang dibuat tidak untuk menyerang kebebasan pers atau memidanakan pers," ujar dia.

Menurut dia, jika Irwan bermaksud menyerang kebebasan pers maka yang dilaporkan adalah pemimpin redaksi Haluan sebagai penanggung jawab tertinggi isi berita.

"Haluan sebagai media atau pers yang memproduksi karya jurnalistik dan juga wartawan yang menulis tidak pernah diadukan ke polisi oleh Irwan, dan terkait pers Irwan membuat pengaduan ke dewan pers sesuai dengan UU Pers," kata dia.

Miko menjelaskan terminologi menyerang kebebasan pers tidak pantas digunakan untuk menggambarkan seorang warga negara yang sedang mempergunakan hak hukum karena merasa nama baiknya tercemar atas perbuatan seseorang.

Ia menilai Irwan layak dikategorikan sebagai penyerang kebebasan pers jika melakukan kekerasan fisik terhadap Haluan, misalnya menggeruduk kantor Haluan ketika diberitakan secara tidak benar.

Oleh sebab itu ia mengimbau Koalisi Masyarakat Sipil untuk berhati-hati dalam mengeluarkan statemen agar tidak menyesatkan masyarakat, terutama dalam penggunaan terminologi menyerang kebebasan pers.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melaporkan tiga nama ke Mapolda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik karena dituduh terlibat dalam korupsi SPJ Fiktif yang sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Padang.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik yang ada di media cetak, media elektronik dan media sosial," kata Irwan.

Dalam laporan tersebut Irwan Prayitno melaporkan terdakwa kasus SPJ fiktif Yusafni karena memberikan keterangan yang tidak benar di luar persidangan pada 27 April 2018 yang menyebutkan ia menerima uang korupsi senilai Rp500 juta dan dimuat di Harian Haluan dan media online.

Selanjutnya Irwan juga melaporkan akun facebook milik Bhenz Maharajo dan akun facebook milik Maidestal Hari Mahesa karena ikut menyebarluaskan dan menyertakan "caption" dalam berita tersebut di media sosial.

Baca juga: Gubernur Sumbar laporkan tiga pencemar nama baik ke polisi

Pada Kamis (31/5) Benni Okva, wartawan Harian Haluan yang dilaporkan Irwan Prayitno (IP), diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Sumatera Barat.

Pada pemeriksaan terungkap bahwa Benni Okva dituduh oleh Irwan melakukan pencemaran nama baik tidak hanya dijerat terkait dengan posting pada akun media sosial facebook, sebagaimana diatur Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tapi juga dijerat dengan Pasal 18 ayat 2 UU Pers.

Menurut Koaliasi Masyarakat Sipil hal itu mempertegas bahwa Irwan melalui laporan polisi menyerang kedudukan Benni Okva sebagai Jurnalis dan Harian Haluan dan ini dinilai sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018