Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur gugatan kata "pribumi" yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah, saya bersyukur dan mari kita jalankan keputusan ini dengan dingin, saya hormati putusan pengadilan," kata Anies di Jakarta Selatan, Senin.
     
Penggunaan kata "Pribumi" yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan sambutan pelantikan gubernur pada Senin (16/12/2017).

Baca juga: Setara nilai pidato Anies Baswedan soal pribumi tidak pantas
       
Ketua Majelis Hakim, Tafsir Sembiring Meliala, saat membacakan menilai Anies tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
     
Dalam sepenggal pidatonya Anies menyampaikan Jakarta adalah satu dari sedikit tempat di Indonesia yang merasakan hadirnya penjajah dalam kehidupan sehari-hari selama berabad-abad lamanya. Rakyat pribumi ditindas dan dikalahkan oleh kolonialisme. Kini telah merdeka, saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri.
     
Jangan sampai terjadi di Jakarta ini apa yang dituliskan dalam pepatah Madura, "Itikse atellor, ajam se ngeremme." Itik yang bertelur, ayam yang mengerami. Seseorang yang bekerja keras, hasilnya dinikmati orang lain.
     
Kini kami datang untuk melanjutkan segala dasar kebaikan yang telah diletakkan para pemimpin sebelumnya, sembari memperjuangkan keberpihakan yang tegas kepada mereka yang selama ini terlewat dalam merasakan keadilan sosial, membantu mengangkat mereka yang terhambat dalam perjuangan mengangkat diri sendiri, serta membela mereka yang terugikan dan tak mampu membela diri.

Baca juga: Ucapan "pribumi" Anies berujung unjuk rasa dari komunitas ini

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018