Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan Kementeriannya sedang menyiapkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) guna mengoordinasikan seluruh lembaga riset di Indonesia.

"Kami sedang siapkan turunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) berupa Peraturan Menteri terkait dengan rencana induk tersebut," kata Menristekdikti di Jakarta, Senin.

Peraturan Menteri pertama yang akan disiapkan, menurut dia, akan fokus pada teknis koordinasi lembaga riset Kementerian/Lembaga di mana Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristedikti) sifatnya akan mengoordinasikan semuanya.

"Ini mengingat kementerian ini yang bertanggung jawab untuk urusan Iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi)," lanjutnya.

Perpres Nomor 38 Tahun 2018 tentang RIRN, lanjutnya, telah mengamanatkan agar seluruh lembaga riset di Kementerian/Lembaga yang selama ini berjalan sendiri-sendiri harus dikoordinasikan.

"Pada 2017, terdapat anggaran Rp24,9 triliun (seluruh anggaran riset), dari situ jadinya apa? Duplikasi dan tumpang tindih riset terjadi, maka dengan RIRN bisa dikontrol semua riset-risetnya," lanjutnya.

Baca juga: LIPI dan Kemenkeu bentuk Forum Profesor Riset

Nantinya, Nasir mengatakan, semua lembaga riset terintegrasi, dipusatkan di Puspiptek, Serpong. "Tapi tidak ada badan baru. Karena Presiden juga tidak mau menambah lembaga-lembaga baru, ini supaya lebih efisien".

Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti Mohammad Dimyati membenarkan Kementeriannya sedang menyiapkan Peraturan Menteri sebagai turunan Perpres RIRN. Saat ini masuk tahap diskusi dengan berbagai Kementerian/Lembaga.

Perpres RIRN sendiri, menurut dia, hanya untuk mengatur Kementerian/Lembaga, tapi nantinya masing-masing mereka dalam mengawal indikator capaian pasti akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk swasta.

"Kalau masalah apakah nantinya akan ada satu Kementrian atau Lembaga yang akan mengkoordinasikan riset, sekarang sedang dibicarakan di RUU Sinas Iptek. Tapi yang jelas dengan Perpres 38 Tahun 2018 ini fokus penelitian sampe 2045 sudah ditentukan dan aturan ini bisa digunakan untuk acuan Kementerian/Lembaga dalam koordinasi," lanjutnya.

Baca juga: Lemigas gandeng ESPOL Ekuador kerja sama riset

Pewarta: Virna Puspa S
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018