Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) RI setelah menerima pelaporan seluruh proses pelaksanaan penjualan aset kredit dan saham PT Bali Nirwana Resort (BNR) yang dilakukan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), menetapkan harga penjualan senilai Rp510,8 miliar sebagaimana yang ditawarkan investor E-Crisps Trading Ltd. Wakil Direktur Utama (Dirut) PPA, Raden Pardede, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa harga penawaran investor itu yang tertinggi dan telah melampaui harga dasar, sehingga E-Crisps Trading Ltd dari Singapura ditetapkan sebagai pemenang. Disebutkannya, dalam melaksanakan penjualan ini PPA dibantu oleh PT Indo Premier Securities dan PT Procon Indah selaku Konsultan Penjualan, KarimSyah Law Firm selaku Konsultan Hukum serta didampingi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kantor Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertindak sebagai Independent Observer. PPA memulai program penjualan ini melalui pengumuman di media massa dan website PPA pada tanggal 23 Mei 2007. Selanjutnya calon investor yang berminat melakukan pendaftaran mulai tanggal 11 Juni sampai dengan 18 Juli 2007. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, calon investor diwajibkan melengkapi dokumen-dokumen administrasi yang telah ditetapkan dan membayar security deposit sebesar Rp25 miliar. Calon investor juga melakukan uji tuntas (due diligence) dalam periode mulai 11 Juni 2007 sampai dengan 24 Juli 2007. Hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 18 Juli 2007, tercatat 4 (empat) Calon Investor Terdaftar yaitu Hanwha Securities Co. Ltd, Korea Selatan; Pink Sapphire Investment Ltd, Singapore; Samtan Co. Ltd, Korea Selatan; E-Crisps Trading Ltd, Singapore. Dari keempat calon investor terdaftar tersebut, terdapat 2 (dua) calon investor yang memasukkan surat penawaran pada batas waktu penyampaian Surat Penawaran (25/7/2007 jam 12.00 WIB), yaitu Samtan Co. Ltd dan E-Crisps Trading Ltd. Berdasarkan penawaran terbaik yang melebihi harga dasar, maka E-Crisps Trading Ltd, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh kelompok usaha Emirates Tarian, ditetapkan sebagai pemenang dalam program penjualan ini. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007