Pekanbaru (ANTARA News) - Jasriadi, yang didakwa sebagai pemimpin kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen, mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memperberat vonis hukuman terhadapnya yang ditetapkan oleh pengadilan tingkat pertama.

"Kita kasasi. Kita tidak terima (putusan Pengadilan Tinggi)," kata kuasa hukum Jasriadi, Dedek Gunawan, kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 6 April menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Jasriadi karena menilai dia terbukti bersalah melakukan akses ilegal. Jasriadi kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang memutuskan memperberat hukumannya menjadi dua tahun penjara sebagaimana salinan putusan Pengadilan Tinggi di laman Mahkamah Agung.

Dedek belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi tersebut, mengatakan mengetahui putusan pengadilan tinggi itu melalui media massa.

Secara umum, Dedek mengatakan pihaknya tetap akan berpegang pada pembelaan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Kenapa? Karena kami berkeyakinan berdasaran fakta-fakta yuridis dan persidangan, semua yang ada dalam dakwaan tidak mampu dibuktikan JPU," ujarnya.

Dedek mengatakan tim kuasa hukum akan menjalankan prosedur kasasi setelah menerima salinan putusan pengadilan tinggi.

Sejatinya, saat itu Jasriadi hanya menyisakan masa hukuman dua bulan penjara dari vonis yang diterima dari pengadilan negeri. Namun karena merasa tidak bersalah, Jasriadi mengajukan banding.

"Jika saat itu Jasriadi menerima putusan itu, meskipun ringan, artinya dia mengaku salah dong," kata Dedek.

Meski akhirnya langkah banding justru memperberat hukuman kliennya, Dedek menyatakan langkah tersebut bukan merupakan langkah keliru. Dia mengatakan akan terus memperjuangkan kebenaran hingga Mahkamah Agung.

Baca juga: Ketua Saracen divonis 10 bulan penjara
Baca juga: Majelis hakim: Isu SARA Saracen tak terbukti

 

Pewarta: Anggi Romadhoni, Bayu Agustari Adha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018