Bandarlampung (ANTARA News) - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda sehingga membuka peluang bagi calon independen (perorangan), kalau tetap tidak segera ditindaklanjuti dengan revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) maupun putusan KPU, keberadaan calon independen harus diakomodasi. "Tidak ada alasan apapun, setelah MK memutuskan merevisi UU Pemda itu, berarti calon independen harus diterima oleh KPU walaupun aturan pelaksanaannya belum ditetapkan," kata Staf Ahli MK, Refli Harun SH MH LLM, dalam Diskusi "Calon Independen, Implikasi Hukum dan Politik Putusan MK" di Harian Umum Lampung Post, di Bandarlampung, Jumat petang. Refli menyarankan, kendati belum juga keluar aturan pelaksanaan dari putusan MK itu, KPU di daerah-daerah seharusnya tetap menerima pengajuan pencalonan independen untuk diproses lebih lanjut. Refli mengakui, pandangannya itu adalah pendapat pribadi yang tidak mewakili pendapat sebagai staf ahli MK. Namun dia menilai, pendapat yang bisa dinilai kontroversial itu dapat saja diberlakukan kalau tetap saja tidak ada tindaklanjut setelah MK memutuskan calon independen bisa maju dalam pemilu kepala daerah. "Kalau DPR memersoalkan KPU yang menerima calon independen seperti itu padahal aturan pelaksanaan belum ada, kenapa tidak cepat dilakukan revisi Undang Undang-nya, kenapa pula pemerintah tidak membuat Perppu-nya, atau kenapa KPU Pusat tidak segera menindaklanjuti dengan membuat aturan teknisnya," cetus Refli pula. Dia mengingatkan, pasca putusan MK itu seharusnya tidak perlu sampai terjadi "kevakuman hukum" (rech-vacum), sehingga harus dapat segera ditetapkan aturan tindaklanjutnya, baik melalui DPR berupa Undang-Undang, pemerintah dengan membuat Perppu atau KPU yang menetapkan ketentuan bagi calon independen. Menurut dia, paling ideal aturan itu dalam bentuk revisi UU No. 32 Tahun 2004 yang hanya perlu mengubah dua pasal saja, salah satunya memberi amanah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan teknis pencalonan independen tersebut. Refli menegaskan, pintu bagi pencalonan independen dari luar partai politik adalah pengaturan yang adil, mengingat hak setiap orang untuk dapat maju menjadi kandidat kepala daerah. "Kalau sudah ada pintu untuk pencalonan lewat parpol, kenapa pintu lewat pencalonan independen ditutup," kata dia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007