Beijing (ANTARA News) - Kabinet China mengeluarkan sebuah peraturan khusus baru menyangkut keamanan dan keselamatan makanan yang saat ini menghadapi kritikan serius di dalam negeri sendiri dan luar negeri, khususnya mengenai kualitas produk makanan buatan China. "Peraturan yang dikeluarkan Dewan negara itu bertujuan untuk mengintensifkan pengawasan produsen dan ditributor mengenai produk makanan," demikian seperti dilaporkan Xinhua, di Beijing, Sabtu. Sejumlah isi peraturan itu adalah pihak pengawas dan karantina, seperti pengawas perdagangan dan obat-obatan, harus memiliki catatan positif dan negatif mengenai daftar-daftar eksportir makanan China dan menyampaikannya secara rutin ke media massa. Pemerintah daerah di semua tatanan bertanggung jawab mengenai pengawasan dan keselamatan produk makanan. Selain itu juga disebutkan eksportir produk makanan yang mengeluarkan sertifikat kualitas makanan palsu atau mengabaikan pemeriksaan kualitas dan karantina akan dikenakan denda tiga kali dari nilai produk. China saat ini sedang menghadapi kritik dari dunia internasional terkait dengan industri makananannya, khususnya dalam enam bulan pertama 2007 terkait sejumlah skandal. Badan Pengawas Makanan dan Obat-Obatan Amerika Serikat (FDA) pada akhir Mei 2007 misalnya, mengumumkan bahwa makanan hewan dari China telah mengakibatkan kematian sejumlah kucing dan anjing. Berikutnya, pada Mei 2007, pasta gigi China ditemukan mengandung sejenis bahan berbahaya bagi kesehatan di Amerika Tengah dan Amerika Serikat. Jepang, Singapura dan Australia serta sejumlah negara-negara lain telah mengembalikan jutaan pasta gigi dan Kanada telah melarang impor dari China untuk produk itu. Di Indonesia, beredar berbagai jenis permen dan biskuit serta pasta gigi asal China yang diduga mengandung bahan formalin , sehingga dinyatakan tidak layak dimakan atau dikonsumsi. FDA juga menolak makanan laut dari China pada Juni 2007, seraya menyebutkan tidak akan mulai impor lagi hingga eksportir China memiliki sertifikat keamanan makanan. Peraturan yang dikeluarkan oleh Kabinet China tersebut juga diberlakukan kepada pengawasan impor produk makanan yang masuk ke China. Peraturan itu antara lain berbunyi, impor produk makanan China harus memenuhi standar dan kriteria dalam kontrak yang ditandatangani oleh importir China dan eksportir asing. Importir China harus secara rinci mencatat distribusi di dalam negeri mengenai produk impor makanan impor dan terus mencatat setidaknya selama dua tahun. Pihak inspeksi dan karantina harus mengeluarkan daftar hitam bagi eksportir asing dan secara serius mengenakan denda kepada importir domestik yang melakukan perdagangan produk makanan yang tidak berkualitas.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007