Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mempersilakan, aparat hukum memeriksa dugaan korupsi dalam proses pencairan dana "cost recovery" atau biaya kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas (migas) yang dikembalikan ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). "Silakan saja diperiksa. Besarnya (cost recovery) di mana. Kalau memang ada korupsi, silakan tangkap saja," katanya usai meresmikan program peduli energi PT PLN (Persero) di Museum Listrik, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Sabtu. Menurut dia, saat ini, audit atas pelaksanaan "cost recovery" KKKS telah dilakukan sejumlah instansi. Audit itu dilakukan mulai dari sebelum lapangan migas berproduksi yakni oleh Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), hingga pascaproduksi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) ESDM, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan DPR. "Kalau memang ada yang korupsi, BPK bisa langsung lapor ke Kejaksaan. Kita tidak masalah," tambahnya. Namun, ia mengingatkan, temuan BPK belum berarti terjadinya korupsi, karena harus melalui tahapan klarifikasi terlebih dahulu. "Kalau memang setelah diklarifikasi masih belum jelas, maka temuan bisa diajukan ke DPR. Selanjutnya, apabila masih belum bisa dipertanggungjawabkan, maka silahkan saja dibawa ke aparat hukum," ujarnya. Menurut dia, temuan dugaan penyimpangan oleh BPK atau BPKP itu bisa saja terjadi akibat perbedaan pemahaman, karena memang pembukuan di bisnis perminyakan berbeda dengan usaha lainnya. Terbukti, lanjutnya, setelah dilakukan klarifikasi atas seluruh temuan BPK, hingga saat ini 50 persen hasil temuan dinyatakan tidak mengandung unsur penyimpangan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007