Batam (ANTARA News) - Menlu Nur Hassan Wirajuda menegaskan, semua pimpinan dan staf kantor perwakilan Republik Indonesia seharusnya melayani warga negara Indonesia (WNI) dengan ramah, murah dan cepat. Layanilah dengan ramah, jangan lagi ada pemungutan biaya percepatan penyelesaian dokumen, dan tinggalkan pola pikir penyelesaian dalam seminggu adalah biasa, kata menteri ketika meresmikan Sistem Layanan Warga (SLW/Citizen Service System) di KBRI Singapura, Minggu. Acara peresmian percontohan itu menandai peluncuran SLW di KBRI Seoul (Korea Selatan), Bandar Sri Begawan (Brunei Darussalam), Amman (Jordania), Doha (Qatar), Damaskus (Syria) yang bersama di KBRI Singapura menjadi target pelaksanaan Inpres No 6/2006 tentang Reformasi Sistem Penempatan dan Pelayanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). SLW, kelak dibentuk lagi di sedikitnya 10 perwakilan RI, terutama yang di negara-negara sentra TKI. Menlu menyatakan, tidak lagi akan menenggang rasa bila ada warga tidak terpuaskan layanan kantor-kantor perwakilan RI dalam pengurusan, misalnya, perpanjangan/penggantian paspor, perijinan, dan surat keterangan. Untuk meningkatkan mutu maupun jumlah layanan, ia menyeru kepala-kepala kantor perwakilan yang kekurangan tenaga staf agar mengajukan permohonan penambahan ke Jakarta dengan tetap mengedepankan aspek efisiensi. Soal penambahan pembiayaan staf, asalkan suntuk peningkatan perlindungan WNI dan tenaga kerja Indonesia (TKI), DPR pun tidak akan bekeratan, katanya di peresmian yang dihadiri anggota DPR antara lain Tosari Wijaya, Mohammad Hatta dan Marcus Silano, serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. Di hadapan ratusan WNI serta yang berstatus penata laksana rumah tangga (PLRT) di Singapura serta Dubes RI untuk Singapura Wardana, Dubes RI Syria Muzzammil Basyuni, Dubes RI Riyadh Salim Segaf Al Jutfrie serta Dubes RI Seoul Jakob Tobing, dan Konjen RI Hongkong Ferry Adamhar; Menlu Hassan menegaskan, percepatan penyelesaian layanan merupakan kemestian di semua perwakilan RI. Ia mengingatkan, percepatan (akselerasi) layanan, bukan waktunya lagi untuk alasan praktik biaya "akselerasi" (biaya pintas/tambahan yang harus dikeluarkan pemohon-Red), karena semua tarif sudah diatur dan ditentukan secara resmi. Usahakan, terhadap urusan yang biasa diselesaikan dalam satu pekan, turunkan menjadi 4 , 3, 2 , atau 1 hari. "Bahkan, kalau memang bisa setengah jam, lakukanlah," kata menlu. Dalam melaksanakan SLW, kantor-kantor perwakilan RI dilengkapi dengan gugus tugas agar terselenggara penanganan urusan dalam satu pintu dengan pendekatan keberpihakan sehingga tim menjadi lebih peka, cepat tanggap, dan proaktif terhadap setiap permasalahan WNI. Mengenai perlindungan tenaga kerja migran di lingkup ASEAN, Menlu Hassan menyatakan dewasa ini dalam tahapan pengaturan lebih lanjut agar selain deklarasi (declaration)juga ada pernyataan persetujuan (agreement) sehingga semua negara ASEAN terikat, dan perlindungan akan menjadi lebih baik.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007