Jakarta (ANTARA News) - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) DKI Jakarta menyatakan kampanye cagub Fauzi Bowo paling banyak melakukan pelanggaran dibandingkankan dengan kampanye Adang Daradjatun. "Rekapitulasi pelanggaran yang ditemukan KIPP selama kampanye sampai sekarang sebanyak 68 kali. Yang dilakukan Fauzi Bowo sebanyak 51 persennya dan Adang Daradjatun 49 persen," kata Ketua KIPP DKI Jakarta, Saryono Indro, kepada ANTARA, di Jakarta, Senin. Pelanggaran yang dilakukan kedua pasangan itu, katanya, berupa pemasangan alat peraga di tempat terlarang, arak-arakan yang melibatkan anak kecil, dan penggunaan fasilitas negara. Selanjutnya, merusak alat peraga kampanye, materi kampanye kurang etis, mobilisasi massa dari luar Jakarta dan antarzone, serta politik uang. "Banyak pelanggaran yang dilakukan kedua pasangan cagub/cawagub," katanya. Ia juga menilai terdapat dua masalah kinerja Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) DKI Jakarta, yakni bekerja tidak maksimal, dan ada kecenderungan ketua Panwasda jalan sendiri dan terkesan tidak netral. "Hal itu bisa dibuktikan ketua panwas sudah melanggar pasal 108 ayat 3 butir a UU Pemda. Padahal Panwas berkewajiban memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara, dan sanksinya bisa diberhentikan," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007