Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengupayakan adanya penurunan bunga kredit kepada calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk membantu TKI yang akan berangkat dan bekerja di luar negeri. "Tingkat bunganya kita upayakan murah, saat ini ada yang enam persen, kalau perlu kita upayakan lebih rendah/turun lagi," kata Menakertrans Erman Suparno usai rapat koordinasi membahas masalah TKI di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Senin. Menurut Erman, kredit dari perbankan itu untuk membantu pembiayaan calon TKI yang akan berangkat dan bekerja di luar negeri. "Ini untuk mmebantu persiapan mereka berangkat sehingga calon TKI tidak perlu jual sawah, sapi, dan lainnya," jelasnya. Menurut dia, struktur biaya TKI itu tidak sama karena tergantung negara penempatan. Hingga saat ini berbagai bank seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BPR telah menyalurkan kredit kepada calon TKI. "Tidak ada batasan bank yang menyalurkan kredit untuk TKI, semua bisa menyalurkannya," katanya. Menurut dia, penyaluran kredit kepada calon TKI tidak memerlukan agunan karena pada dasarnya sudah ada jaminan dari pemerintah. "Dia juga harus punya polis asuransi sebelum berangkat sehingga ketika tidak dibayar di luar negeri maka asuransi yang harus membayar. Selain itu kartu TKI ditandangani oleh departemen dan direkomendasi oleh pemda dan bupati, itu turut membantu sebagai garansi. Jadi TKI tidak dirugikan, bank juga tidak kehilangan," katanya. Menurut dia, prospek pembiayaan bagi calon TKI cukup bagus baik bank pusat maupun daerah. "Di satu sisi juga kita upayakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas untuk masalah kredit TKI ini sehingga bank tidak dirugikan," katanya. Selain masalah fasilitas kredit, rakor juga membahas masalah lain seperti yang telah diatur dalam Inpres 6 tahun 2006 tentang perlindungan dan penempatan TKI yaitu masalah MoU dengan negara tujuan dan perlindungan bagi TKI. "MoU itu penting sebagai payung hukum tapi kendalanya juga ada antara lain di negara penempatan itu UU-nya tidak sama dengan di negara kita. Misalnya, tata laksana rumah tangga, itu tidak masuk UU tentang Tenaga Kerja di sana. Contohnya Arab Saudi, Brunei, Singapura," katanya. Menurut dia, pemerintah akan mencoba melakukan pembicaraan bilateral di antara deplu, kemudian nanti ada detail klausul yang menyangkut tenaga kerja dan penempatan di masing-masing negara. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007