Sanksi yang dapat dikenakan bagi pihak yang melakukan politik uang yakni hukuman pidana berupa kurungan badan 3 sampai 7 tahun, dan yang menerima uang akan dipidana 3 tahun."
Minahasa Tenggara (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Tenggara meminta masyarakat segera melaporkan jika terjadi praktik politik uang menjelang pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang hanya diikuti satu pasangan calon.

"Kami meminta masyarakat segera melaporkan kepada kami jika mendapati adanya praktik politik uang menjelang pemungutan suara ini, untuk mempengaruhi pemilih," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Dolly Van Gobel di Ratahan, Selasa.

Dia mengatakan masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan politik uang tersebut kepada pihak Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di desa/kelurahan, atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 12 Kecamatan.

"Personel kami selalu siap menerima laporan politik uang, yang dilakukan oleh siapa saja demi mempengaruhi pemilih," katanya.

Menurut Dolly pelaku politik uang, baik yang memberikan maupun yang menerima, akan dikenakan sanksi berdasarkan sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksi yang dapat dikenakan bagi pihak yang melakukan politik uang yakni hukuman pidana berupa kurungan badan 3 sampai 7 tahun, dan yang menerima uang akan dipidana 3 tahun," katanya.

Sementara itu, Sem Montolalu anggota tim pemenangan pasangan calon bupati James Sumendap dan calon wakil bupati Joke Legi menuding adanya aksi politik uang yang dilakukan oleh pendukung kolom kosong.

"Kami mendapatkan informasi dari warga adanya pihak yang mempengaruhi mereka dengan memberikan sejumlah uang untuk mencoblos kolom kosong," katanya.

Dia mengakui pihaknya telah mengumpulkan bukti dan kesaksian warga terkait praktik politik uang tersebut untuk dilaporkan ke Bawaslu.

"Kami sudah siapkan bukti, termasuk siapa yang ada di belakang aksi tersebut sudah kami ketahui dan akan melapor ke Bawaslu," katanya.

Pewarta: Arthur Ignasius Karinda
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018