"Tidak ada. Sudah ada instruksi Kapolri kalau tidak boleh (mencatat perolehan suara)," kata Komjen Syafruddin, di Kompleks STIK, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pelarangan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor: STR/404/VI/OPS.1.3./2018 tertanggal 22 Juni 2018.
Dalam surat tersebut, untuk menjaga netralitas Polri, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan agar polisi yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dilarang memasuki TPS, polisi yang bertugas pengamanan dilarang mencatat dan mendokumentasikan hasil perhitungan suara dan dilarang mempengaruhi masyarakat yang akan memberikan suaranya.
Saat ditanya mengenai kebenaran komentar Wakapolri soal hitung cepat kolom kosong yang mengungguli paslon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, Syafruddin menegaskan bahwa ia tidak pernah berkomentar soal politik.
"Tidak ada, berita itu hoaks. Polri netral, apalagi saya. Saya tidak pernah berkomentar macam-macam. Saya hanya berkomentar tentang olahraga, masjid dan keamanan," katanya.
Sebelumnya sebuah media daring menyebut bahwa Tim Pengamanan Pilkada Mabes Polri mencatat bahwa paslon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi unggul tipis dari kolom kosong dalam perolehan suara di Pilkada Kota Makassar.
Dalam pemberitaan tersebut, Wakapolri Syafruddin juga turut berkomentar dengan membantah paslon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi kalah jumlah suara dari kolom kosong.
Di Kota Makassar, pilkada hanya diikuti oleh satu paslon yakni Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi karena satu paslon lain yakni M Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari dibatalkan pencalonannya oleh KPU Kota Makassar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018