Jakarta (ANTARA News) - Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan ditangani o pengadilan khusus tipikor, nantinya harus melalui mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebelum disidangkan. Ketua tim penyusun RUU Pengadilan Tipikor Romli Atmasasmita di Jakarta, Selasa, mengatakan, pemeriksaan pendahuluan itu dimaksudkan untuk memeriksa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkaranya disidangkan. Pemeriksaan pendahuluan itu, lanjut dia, dilakukan oleh majelis hakim yang khusus ditunjuk untuk menilai apakah dakwaan JPU sudah cukup cermat dan teliti serta didukung oleh bukti-bukti yang kuat. "Tujuannya, agar tidak ada dakwaan JPU yang lemah dan akhirnya dipaksakan untuk maju dalam persidangan di pengadilan tipikor," jelasnya. Romli mengatakan, majelis hakim dalam pemeriksaan pendahuluan itu nantinya tidak berwenang menolak dakwaan JPU. Majelis, kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Padjadjaran itu, hanya bisa menasehati JPU serta mengembalikan dakwaan agar diperbaiki. "Nasehat majelis itu nantinya keluar dalam bentuk penetapan," ujarnya. Untuk menghindari bias dalam persidangan, Romli menjelaskan, majelis yang ditunjuk dalam pemeriksaan pendahuluan dakwaan berbeda dengan majelis yang mengadili materi pokok perkaranya. Meski mekanisme pemeriksaan pendahuluan tidak diatur dalam KUHAP, Romli mengatakan, RUU Pengadilan Tipikor bersifat lex spesialis sehingga bisa mengatur prosedur tersendiri khusus untuk beracara di Pengadilan Tipikor. "RUU Pengadilan Tipikor itu lex spesialis sehingga tidak harus tunduk kepada KUHAP," ujarnya. Romli menambahkan, saat ini tim penyusun RUU Pengadilan Tipikor bentukan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) sudah menyusun draft pendahuluan RUU Pengadilan Tipikor. Selain mekanisme pemeriksaan pendahuluan, ia menyebutkan, hal lain yang tercantum dalam draft pendahuluan itu adalah tentang pembentukan pengadilan tipikor yang menggunakan sistem zona. Romli menjelaskan, pengadilan tipikor tidak akan dibentuk di setiap provinsi, namun cukup di lima titik di Indonesia. "Sepertinya cukup di lima zona saja. Misalnya, di Jakarta nanti jadi perwakilan untuk wilayah di sekitarnya, seperti Bandung dan Banten," katanya. RUU Pengadilan Tipikor, lanjut dia, juga akan memuat hak dan kewajiban hakim khusus pengadilan tipikor. Dalam RUU itu, Romli menjelaskan, juga diatur bahwa hakim karir dan hakim ad hoc pengadilan tipikor harus mendapatkan sertifikat khusus sebelum menangani perkara korupsi. Hakim yang menangani perkara korupsi, lanjut dia, nantinya juga diseleksi melalui panitia seleksi khusus. Romli mengatakan, tim Penyusun RUU Pengadilan Tipikor baru mulai efektif bekerja pada Agustus 2007. "Targetnya pada November 2007 kita sudah menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor," ujarnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007