Banda Aceh (ANTARA News) - Kasus dugaan mesum (khalwat) yang dilakukan anggota Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Rai, di sebuah MCK Desa Ie Masen, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh Kamis (19/4) lalu hingga saat ini belum diproses secara hukum. "Tidak tahu kasus ini nyangkut dimana," kata Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar`iyah Kota Banda Aceh, Basri SH di Banda Aceh, Selasa, saat ditanya wartawan berkaitan dengan kasus mesum anggota WH yang belum diproses tersebut. Dia mengatakan, Mahkamah Syar`iyah Kota Banda Aceh yang seharusnya mengadili berbagai kasus pelanggaran syariat di ibukota Provinsi NAD itu hingga kini belum menerima berkas perkara mesum anggota WH tersebut. Anggota WH tersebut, Rai (33), ditangkap prajurit TNI dari Deninteldam IM/Laksus karena diduga berbuat mesum dengan seorang gadis Mah (17), pada Kamis (19/4) pukul 01.30 WIB. Kedua pelanggar syariat itu adalah warga Desa Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Mereka akhirnya dinikahkan dalam sebuah proses sederhana di meunasah setempat yang turut disaksikan sejumlah warga. Basri mengatakan, sepanjang 2007 Mahkamah Syar`iyah Kota Banda Aceh memproses empat kasus khalwat, dua di antaranya telah diputus yaitu kasus khalwat yang ditangkap warga di kampung Mulia Banda Aceh dan telah dieksekusi cambuk. Kasus lainnya terhadap pasangan yang ditangkap di Ie Masen Banda Aceh dalam proses eksekusi di kejaksaan, sementara dua kasus lainnya terkait pekerja salon di kawasan kampung Laksana saat ini sedang dalam tahap pembuktian. Data dari Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh menyebutkan kasus khalwat mendominasi pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh selama April 2007 dibandingkan dengan dua kasus lainnya, yakni minuman keras (miras) dan judi. Selama April 2007, petugas WH Kota Banda Aceh menangkap 41 pasangan yang bukan muhrim melakukan mesum di berbagai tempat, sedangkan dua kasus lainnya minuman keras dan judi tergolong kecil. Dari 41 kasus mesum yang merupakan pelanggaran Qanun (peraturan daerah) Nomor 14 2003 tentang khalwat itu, dua di antaranya diserahkan ke polisi, dan dua diselesaikan secara adat.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007