Bengkulu (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu masih menunggu kelengkapan persyaratan dukungan dari delapan bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan setempat.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, di Bengkulu, Selasa, menyebutkan, berkas syarat dukungan perbaikan ini masih ditunggu sebelum dilakukan kembali verifikasi faktual.

"Kami tunggu sampai 24 Juli, sebelumnya ada 14 calon yang lolos sampai tahap verifikasi ini, dan delapan belum memenuhi syarat dukungan," kata dia.

Untuk perbaikan dukungan kali ini lanjut Eko, para calon harus mengganti dengan 10 dukungan baru jika ditemukan satu dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat.

"Jadi kalau ada 50 dukungan tidak memenuhi syarat saat verifikasi faktual sebelumnya, maka mereka harus mengganti 500 dukungan baru, dengan syarat fotokopi KTP elektronik masyarakat," ucapnya.

Setelah penyerahan berkas dukungan perbaikan, KPU akan melakukan penelitian administrasi terlebih dahulu, selanjutnya baru menggelar verifikasi faktual lanjutan pada 30 Juli sampai 12 Agustus 2018.

Seperti yang diinformasikan KPU, delapan bakal calon yang masih harus memperbaiki syarat dukungan yakni Abdul Rauf Tika, Adri Liyusno, Barlian, Cupli Risman, Emilia Puspita, Elfi Hamidy Marahsuddin, Heri Budianto dan Hermen Malik.

Sedangkan enam bakal calon lainnya yang memenuhi syarat dukungan yaitu, Ahmad Kanedi Riri Damayanti John K Latief, Eni Khairani, Fatrolazi, Sultan B Najamuddin, serta Abdul Haris Makmun.

Pewarta: Boyke ledy watra
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018