Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan kalau fraksi maupun anggota DPR ingin menggulirkan Hak Angket mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks-narapidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

"Bagi saya, silakan saja itu digulirkan tapi yang pasti yang saya ketahui memang Komisi II dan sebagai sikap DPR keberatan atau tidak setuju dengan keputusan KPU mengeluarkan PKPU karena ada dugaan pelanggaran ketentuan UU," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Namun dia mengatakan penggunaan hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai pelaksanaan PKPU tersebut tetap harus mengacu pada mekanisme yang berlaku yaitu didukung minimal dua fraksi dan minimal 25 anggota DPR.

Bambang menilai PKPU tersebut telah merampas hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, bahwa setiap orang berhak dipilih dan memilih kecuali ada keputusan lain yang diputuskan pengadilan seperti dicabutnya hak politik seseorang.

Lembaga seperti KPU, ia menjelaskan, tidak boleh mencabut hak politik warga negara karena itu dijamin konstitusi. Dalam membuat aturan, ia melanjutkan, KPU juga tidak boleh menabrak undang-undang.

"Meskipun Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU, sebagaimana ketentuannya, namun yang jadi persoalan peraturan itu tidak boleh menabrak UU di atasnya, karena akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi PPP DPR mewacanakan penggunaan Hak Angket mengenai penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks-narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Kami berbicara keras tentang larangan napi korupsi menjadi caleg itu bukan pada substansi menolak niatannya namun lebih pada prosedur hukum yang dilanggar," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi.

Baidowi menduga penerbitan peraturan KPU tersebut melanggar Pasal 240 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu; Pasal 75 ayat 4 UU Pemilu; Pasal 74 ayat 2 UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Baca juga: PKS dukung aturan larang caleg eks-narapidana korupsi
Baca juga: Golkar dukung larangan eks koruptor jadi caleg

 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018