Tulungagung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung menetapkan Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo sebagai pemenang Pilkada Tulungagung 2018 dengan perolehan 365.201 suara, jauh melebihi kompetitornya Margiono - Eko Prisdianto yang meraih 237.775 suara.

Hasil penghitungan atau rekapitulasi suara itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Tulungagung Nomor 123/HK.03.1-Kpt/3504/KPU.Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati yang ditetapkan KPU Tulungagung di salah satu hotel bintang di Tulungagung, Jatim, Kamis.

Rapat pleno itu disaksikan masing-masing perwakilan saksi pasangan calon, seluruh tim PPK (panitia pemilihan kecamatan), panwas pilkada, aparat kepolisian dan TNI serta perwakilan Pemkab Tulungagung yang dipimpin oleh Sekda Indra Fauzy.

"Dengan ini menetapkan pasangan nomor urut dua Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo sebagai pemenang Pilkada Tulungagung," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno, pemimpin rapat pleno terbuka penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara tingkat kabupaten.

Suprihno merinci, jumlah suara sah dari total 623.758 pemilih yang menggunakan hak suaranya di Pilkada Tulungagung pada 27 Juni 2018 lalu adalah 593.976 suara.

Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo yang diusung PDIP dan Partai Nasdem meraup 365.201 suara atau 59,96 persen.

Sedangkan pasangan calon Margiono - Eko Prisdianto meraih 237.775 suara atau 40,04 persen.

"Alhamdulillah hasil rekapitulasi suara ini sudah diterima oleh kedua perwakilan saksi pasangan calon dan bisa langsung ditetapkan hari ini," ujar Suprihno.

Kendati sudah dinyatakan menang, Syahri Mulyo yang kini menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan terlibat praktik korupsi belum ditetapkan KPU sebagai calon bupati terpilih.

Suprihno beralasan pihaknya masih menunggu ada tidaknya gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami masih harus menunggu apakah ada gugatan ke MK dari pasangan yang kalah," ucapnya.

Jika nanti MK sudah menetapkan tidak ada gugatan, maka tiga hari kemudian akan dilakukan penetapan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. "Prosedurnya begitu. Kita tunggu saja," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, perwakilan tim sukses pasangan calon nomor urut 1 Margiono-Eko Prisdianto, Faruq Tri Fauzi mengaku tidak tahu persis apakah ada rencana gugatan ke MK atau tidak.

Ia berdalih seluruh dugaan pelanggaran pilkada sudah diserahkan tim pemenangan kepada Cabup Margiono.

"Langkah selanjutnya bagaimana kami serahkan ke Pak Margiono untuk memutuskan," tambahnya.

Terkait hasil rekapitulasi, Faruq yang mewakili tim pemenangan sendirian mengaku tidak ada keberatan dari pasangan calon nomor urut 1.

Menurutnya jalannya pilkada sudah baik. Demikian juga dengan proses rekapitulasi suara mulai dari tingkat KPPS, PPK hingga KPU Tulungagung, meski ada sejumlah kesalahan dan serangkaian politik uang dilakukan versi timnya.

"Tapi secara keseluruhan pilkada sudah berjalan sesuai harapan kita semua. Kami terima hasil rekapitulasi ini dengan hati terbuka," ujarnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018