Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak unggul dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur di Kota Pahlawan berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang berlangsung 15 jam mulai Kamis (5/7) siang hingga Jumat dini hari.

Menurut hasil rekapitulasi, Khofifah dan Emil mendapat 579.246 suara sedang pesaing mereka, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur Soekarno Putri memperoleh 560.848 suara.

Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia mengatakan rapat pleno pada Kamis (5/7) sempat diskors sekitar pukul 23.10 WIB karena saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, Gus Ipul dan Puti, meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambaksari mengambil kotak suara untuk membuka form C7.

"Rapat pleno terus berlanjut sampai dengan selesai sampai jam berapapun juga. Tidak ada penundaan," kata Nurul, yang memimpin rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jatim di KPU Surabaya.

Setelah rekapitulasi hasil pemilihan di Kecamatan Tambaksari, dia menjelaskan, proses rekapitulasi Pilkada Jatim 2015 di tingkat KPU Surabaya pun berakhir.


Diwarnai Perdebatan

Proses rekapitulasi sempat diwarnai perdebatan antara saksi dengan komisioner KPU Surabaya hingga berujung penolakan tanda tangan hasil rekapitulasi dari saksi pasangan calon nomor dua.

Saksi pasangan calon nomor urut dua, Sukadar, mengatakan saksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara tersebut karena ada banyak temuan kesalahan, salah satunya ketidakcocokan jumlah pemilih dengan surat suara di dalam kotak suara.

Sukadar mengatakan di Kecamatan Tambaksari terdapat enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Gading, Kelurahan Tambaksari dan Kelurahan Bulak yang jumlah pemilihnya tidak sesuai dengan jumlah surat suara di dalam kotak.

Dia juga menyebut adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara Pilkada Jatim di tingkat TPS.

Ketua Badan Saksi Nasional Pemilu DPC PDIP Surabaya itu mengatakan sesuai pasal 25 huruf C 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada menyebutkan setiap masyarakat yang hadir harus membubuhkan tanda tangan.

"Tapi, temuan yang kami dapatkan, ada satu TPS yang tidak ada sama sekali petugas KPPS yang tanda tangan. Ada tanda tangan yang sama juga. Ini yang membuat kami tidak mau tanda tangan dan akan mengajukan keberatan," katanya, menambahkan bahwa ada daftar hadir yang ditandatangani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 8 Tambaksari.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya itu juga menuding Panitia Pangawas Pemilu Kota Surabaya tidak netral selama pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 pada 27 Juni.

"Panwaslu tidak netral, sejak awal sudah menganggap jika pasangan calon nomer urut satu itu bersih dan pasangan calon nomer urut dua tidak, bahkan dicurigai bakal berbuat kecurangan," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo mengatakan tuduhan-tuduhan itu harus dibuktikan. "Jika yang dipersoalkan terkait selisih suara saat rekapitulasi suara di Kecamatan Tambaksari bisa ditelusuri dan ditanyakan pada saat rekapitulasi," katanya.

Mengenai daftar kehadiran yang tidak di tandatangai oleh pemilih, tapi oleh petugas KPPS, di TPS 8 Tambaksari, Hadi menyarankan saksi meminta penjelasan ke KPU Surabaya.

"Itu lebih pada pemenuhan administrasi dari KPU Surabaya," katanya.
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018