Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menjanjikan adanya subsidi bunga pada penyaluran Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) melalui skema KKP-E sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2007. Salinan PMK Nomor 79/PMK.05/2007 yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa subsidi bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KKP-E yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada peserta KKP-E. PMK itu tidak menyebutkan berapa besar subsidi yang akan diberikan oleh APBN kepada peserta KKP-E. PMK itu hanya mengatur tingkat bunga KKP-E yang dibebankan kepada peserta KKP-E. Tingkat bunga yang menjadi beban peserta KKP-E ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasakan usul Menteri Teknis dan pendapat Komite Kebijakan atas hasil kajian Komite Teknis. Komite Kebijakan dan Komite Teknis adalah komite yang dibentuk oleh Menkeu yang beranggotakan wakil Departemen Keuangan, departemen teknis, Kantor Menko Perekonomian dan Kantor Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Penetapan bunga itu diberitahukan secara tertulis oleh Menkeu kepada bank pelaksana dan ditembuskan kepada Menko Perekonomian, menteri teknis, dan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Permintaan pembayaran subsidi bunga KKP-E diajukan oleh bank pelaksana kepada Menkeu u/p Dirjen Perbendaharaan. Jika disetujui, subsidi bunga itu akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi subsidi bunga selama masa jangka waktu KKP-E, tidak termasuk perpanjangan waktu pinjaman. Pemerintah menetapkan skim KKP-E dalam rangka penyediaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban pendanaan upaya peningkatan ketahanan pangan dan energi nasional. Skema KKP-E itu dalam rangka menciptakan skim dan mekanisme kredit yang tertib, terkendali, efektif, efisien, dan terpadu serta mengedepankan peran perbankan nasional dengan subsidi dari pemerintah. KKP-E disediakan untuk mendukung pendanaan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan, dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati. Kegiatan usaha yang dapat didanai melalui KKP-E bisa dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan mitra usaha, antara lain meliputi: i) Pengembangan padi, jagung, kedelai, ubi jalar, tebu, ubi kayu, kacang tanah, dan sorgum; ii) Pengembangan tanaman holtikultura antara lain berupa: cabe, bawang merah, dan kentang; dan iii) Pengadaan pangan berupa: gabah, jagung, dan kedelai. Selain itu, pendanaan KKP-E yang berasal dari Bank Pelaksana dapat diberikan kepada Peserta KKP-E melalui kelompok Tani dan/atau Koperasi. Tingkat bunga KKP-E ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis dengan ketentuan, yaitu: i) untuk KKP-E pengembangan tebu paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh lembaga Penjamin simpanan ditambah 5 persen; dan ii) untuk KKP-E lainnya paling tingi sebesar suku bunga penjamin simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 6%. Tingkat bunga KKP-E ditinjau dan ditetapkan kembali setiap 6 bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Pelaksana dengan mendengar pendapat Komite Kebijakan atas hasil kajian Komite Teknis. Subsidi bunga KKP-E diberikan Pemerintah setelah Bank Pelaksana mengajukan permintaan kepada Menkeu u.p Dirjen Perbendaharaan dengan dilampiri: i) rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga KKP-E; ii) rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KKP-E; dan iii) tanda terima pembayaran Subsidi Bunga KKP-E yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan. Plafon individual KKP-E unutk petani peternak, pekebun, dan nelayan paling tinggi Rp25 juta sedangkan untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai, ditetapkan paling tinggi Rp500 juta. Jangka waktu KKP-E ditetapkan oleh bank pelaksana berdasar siklus tanam atau siklus usaha namun ditetapkan paling lama 5 tahun. Risiko KKP-E ditanggung oleh Bank Pelaksana, tetapi sebagian risiko KKP-E tertentu yang ditetapkan Pemerintah dapat dijaminkan oleh Bank Pelaksana dengan membayar premi kepada lembaga penjamin yang didukung oleh Pemerintah. Jangka waktu KKP-E ditetapkan oleh Bank Pelaksana berdasarkan siklus tanam atau siklus usaha, paling lama lima tahun. Bank Pelaksana KKP-E tidak mengenakan provisi kredit dan biaya komitmen kepada Peserta KKP-E. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007