Banda Aceh, (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal eks kepabeanan di provinsi itu dengan cara dibakar.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Selasa.

"Pemusnahan ini untuk melindungi industri rokok dalam negeri dan masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal. Beredarnya barang ilegal juga merugikan penerimaan negara," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Agus Yulianto.

Agus Yulianto menyebutkan, rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 390.505 batang. Sedangkan potensi kerugian negara dari rokok ilegal tersebut mencapai Rp156,6 juta.

Ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan wilayah tugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Meulaboh dan Lhokseumawe.

"Modus pelanggaran yang digunakan yakni tidak melekatkan pita cukai. KPPBC Meulaboh mengamankan 81.552 batang dan KPPBC Lhokseumawe menyita 308 ribu batang rokok ilegal," kata dia.

Agus Yulianto menambahkan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut sebelumnya dinyatakan barang milik negara dan mendapat persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

"Pemerintah melalui Bea Cukai tidak akan mengendurkan pengawasan dalam menciptakan stabilitas dalam negeri. Kami juga mengingatkan pelaku usaha mematuhi aturan dengan membayar cukai," demikian Agus Yulianto.

Baca juga: Bea Cukai musnahkan belasan juta rokok ilegal

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018