... saya melihat TNI punya keterlibatan lebih besar daripada yang sebelumnya...
Jakarta (ANTARA News) - Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana, mengatakan, kerja sama antarnegara bisa mempersempit ruang gerak teroris lintas negara, termasuk sumber pendanaannya.

"Bicara terorisme dari segi lintas negara tentunya tidak hanya bicara pelaku, tetapi juga pendanaan tindakan terorisme ini," kata dia, dikutip dari siaran pers, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, aksi terorisme di suatu negara bisa jadi dibiayai orang atau organisasi tertentu dari negara lain.

"Dikatakan transnasional karena berbagai hal itu berkaitan dengan lebih dari satu negara," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, kerja sama antarnegara negara dalam penanggulangan terorisme penting dan strategis, baik berupa pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, hingga komitmen untuk memperkuat peraturan yang bisa mencegah berkembangnya kelompok teroris di negara masing-masing.

Menurut dia, saat ini masalah terorisme tidak hanya tindak pidana. Aksi teror bisa saja dilakukan oleh orang-orang tertentu untuk mengubah suatu negara.

"Keberadaan sebuah negara bisa saja hilang karena upaya-upaya untuk mengubah negara dengan menggunakan teror," katanya.

Dalam kondisi seperti itu maka tidak hanya domain sistem peradilan pidana, melainkan juga domain pertahanan suatu negara.

"Di sinilah saya melihat TNI punya keterlibatan lebih besar daripada yang sebelumnya. Ancaman terorisme itu bisa saja untuk mengubah sebuah negara," ujar anggota kelompok ahli BNPT bidang hukum ini.

Dalam konteks ini, kata dia, undang-undang terorisme yang baru sangat positif di dalam memastikan bahwa para pelaku teror tidak hanya melakukan tindakan-tindakan yang berdampak pada masalah pidana, tetapi juga berdampak kepada eksistensi sebuah negara, termasuk eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita perlu memastikan bahwa warga negara Indonesia juga tidak terlibat dalam aksi-aksi teror di luar negeri yang esensinya adalah mereka melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah di negara lain. Ini sesuatu yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang terorisme kita terdahulu," ujar mantan dekan Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018