Jakarta (ANTARA News) - Keputusan DPRD DKI Jakarta untuk memberhentikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwasda) DKI Jakarta, Suhartono tidak akan mempengaruhi proses penyelenggaraan Pilkada yang empat hari lagi akan memasuki masa pemungutan suara yakni 8 Agustus. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Juri Ardiantoro di Jakarta, Sabtu, memaparkan keputusan DPRD tersebut tidak mengganggu penyelenggaraan Pilkada, walaupun menimbulkan efek psikologis secara politik. "Ini tidak pengaruhi apa pun dalam penyelenggaraan Pilkada, namun secara psikologis mempengaruhi suasana politik," ujarnya. Ia menambahkan secara pribadi, pemberhentian tersebut sebetulnya bisa dicarikan jalan lain sehingga semua pihak baik KPU DKI, DPRD DKI, dan Panwasda ada dalam posisi yang nyaman. "Saya mengharapkan DPRD dapat bijaksana dan jangan sampai terkesan terjebak irama politik terkait penyelenggaraan Pilkada ini," katanya. Sebelumnya, pada Kamis malam (2/8) Pimpinan DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memberhentikan Suhartono dengan alasan adanya cacat administrasi. Ketua Panwasda itu dinilai tidak dapat menjadi anggota Panitia Pengawas karena berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Sekretariat Jenderal DPR. Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/08/M.PAN/3/2005 tentang Netralitas PNS dalam Pilkada pada butir dua poin A disebutkan bagi PNS yang bukan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dilarang menjadi Panwas kecuali dari unsur Kejaksaan dan perguruan tinggi, atau kecuali di daerah pemilihan tersebut tidak terdapat unsur kejaksaan dan perguruan tinggi. Masih dalam poin yang sama, disebutkan PNS dapat berkedudukan sebagai unsur Panitia Pengawas atas penunjukan KPU DKI dengan persetujuan kepala daerah. Sementara itu dalam Surat Edaran Nomor SE/08.A/M.PAN/5/2005, yang merupakan revisi Surat Edaran sebelumnya pada butir lima poin D disebutkan PNS dapat menjadi anggota PPK, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Panitia Pemungutan Suara, dan Pengawas Pemilihan, dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian atau atasan langsung. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007