Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja (Panja) A Panitia Anggaran DPR RI menyatakan berdasarkan pembahasan dengan pemerintah, pendapatan negara pada APBNP 2007 dari sektor perpajakan disepakati sebesar Rp454,418 triliun yang terdiri atas pajak dalam negeri Rp437,283 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp17,134 triliun. Sedangkan pajak penghasilan non migas, menurut Ketua Panitia Kerja A Panitia Anggaran, Suharso Manoarfa, di gedung DPR, Senin, ditetapkan sebesar Rp214,480 triliun atau lebih tinggi Rp2 triliun dari usulan pemerintah. "Untuk menghindari resiko fiskal kenaikan tersebut dimasukan dulu dalam pos cadangan umum dan jika target perpajakan terpenuhi maka cadangan tersebut dapat digunakan," katanya. Sementara itu, untuk penerimaan minyak dan gas (migas), maka Panja menyepakati RP151,162 triliun atau turun Rp39,366 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007 karena penurunan "lifting" perubahan asumsi harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP), dan kurs, serta kenaikan faktor pengurang pajak. Sedangkan, untuk sektor migas, pajak penghasilan migas ditetapkan RP37,267 triliun dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas Rp107,718 triliun, dan penerimaan lainnya dari minyak bumi (BMO) Rp6,176 triliun. Untuk PNBP non migas, Panja sepakat meningkatkan penerimaan pertambangan umum sebesar Rp1,564 triliun, penerimaan kehutanan Rp2,291 triliun, dan penerimaan perikanan Rp200 miliar. "Panja juga sepakat penerimaan bagian laba BUMN pada 2007 diperkirakan sebesar Rp21,8 triliun," katanya. Untuk PNBP lainnya, Panja menyepakati beberapa target yaitu PNBP Departemen Hukum dan HAM sebesar Rp1 triliun, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Dirjend Dikti Depdiknas) Rp3,511 triliun, Departemen Kesehatan (Depkes) Rp2,375 triliun, Direktorat Jemderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjend Postel) Rp4,1 triliun, Kepolisisan RI Rp1,521 triliun, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rp1,126 triliun. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007