Surabaya (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur Drs Wahyudi Purnomo MPhil, Senin, divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Made Tjakra SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dalam sidang tindak pidana korupsi uang hasil penjualan sisa kertas Pemilu 2004 dan bantuan UNDP itu, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti memperkaya dirinya sendiri sebagaimana dijerat dalam dakwaan primer. Namun, dosen Fisip Unair Surabaya itu terbukti bersalah karena "membiarkan" penjualan sisa kertas ke CV Sidoyoso dan CV Perintis, Surabaya dengan harga Rp7,1 miliar dan dana bantuan UNDP Rp800 juta yang dilakukan Sekretaris KPUD Jatim, Drs Ec Haribowo Soekotjo.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007