Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menyatakan, hingga ini belum ada larangan resmi dari pemerintah China terhadap impor hasil perikanan Indonesia. "Ini (larangan impor) baru dari hasil internet belum ada surat resmi dari pemerintah China. Kita akan meminta penjelasan komoditas apa dan perusahaan mana yang dilarang," katanya di sela sosialisasi UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun, tambahnya, pemerintah RI akan meminta penjelasan kepada pemerintah China terkait adanya larangan impor produk perikanan dari Indonesia. Menurut dia, larangan impor dari suatu negara tidak bisa dilakukan begitu saja namun harus ada surat secara resmi. Menyinggung dampak larangan impor produk perikanan dari Indonesia oleh pemerintah China, Freddy mengakui selama ini pasar ekspor hasil perikanan Indonesia terbesar ke AS dan Eropa. "Namun demikian sekecil apa pun ekspor Indonesia ke China tetap ada pengaruhnya," katanya. Sementara itu Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi (Pusdatin) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Saut P Hutagalung menyatakan, larangan impor produk perikanan Indonesia ke China merupakan tindakan sepihak yang tidak fair dari pemerintah China. "Tindakan ini dilakukan tanpa komunikasi sebelumnya dengan pemerintah RI sebagaimana lazimnya," katanya. Hingga saat ini, tambahnya, DKP belum menerima surat pemberitahuan secara resmi mengenai penolakan ekspor hasil perikanan Indonesia ke China serta alasannya. Menurut dia, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke China pada 2006 lebih kurang sebesar 150 juta dolar AS atau 7,2 persen dari total ekspor hasil perikanan nasional. Saut mengatakan, hingga saat ini tidak ada masalah serius terhadap ekspor hasil perikanan Indonesia ke China mengingat penolakan tersebut baru berlaku terhadap ekspor Indonesia yang lalu. Menyikapi hal itu, tambahnya, selain akan meminta penjelasan kepada otoritas China, DKP akan melakukan sejumlah langkah seperti melakukan koordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk melakukan protes keberatan atas tindakan sepihak China. Melakukan konsolidasi internal dengan departemen lain seperti Departemen Perdagangan, Departemen Luar Negeri, Kantor Kementrian Koordinasi Perekonomian serta Asosiasi pengusaha terkait.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007