"Langkah Pak JK tepat sekali. Sebagai warga negara, dia kini satu-satunya yang pernah menjabat dua kali sebagai wapres. Langkah ini juga diharapkan nantinya akan memberikan kepastian atas isu tersebut," katanya melalui sambungan telepon kepada Antaranews, Rabu.
Dosen Ilmu politik Universitas Paramadina tersebut mengatakan, gugatan yang diajukan DPP Partai Perindo ke di Mahkamah Konstitusi dan keikutsertaan JK sebagai pihak terkait dalam permohonan tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan merupakan kerangka mekanisme hukum yang telah disediakan undang-undang sehingga harus dihormati.
"Melawan tindakan ini dapat dikategorikan tindakan melawan konstitusi," kata Yandi.
Uji materi, menurut dia, merupakan langkah paling tepat demi kepentingan bangsa sehingga di masa depan tidak terjadi kembali perdebatan di ruang publik terhadap isu tersebut. Di sisi lain, uji materi juga untuk memenuhi hak konstitusi atas undang-undang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Perindo terkait dengan syarat jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Pasal 169 huruf n terdapat frasa "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama". Pasal ini dianggap multitasir, yakni dua kali berturut-turut atau berselang.
Baca juga: JK tanggapi santai penolakan pengujian aturan masa jabatan wapres
Baca juga: MK tidak bisa terima permohonan uji aturan masa jabatan wapres
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018