Penundaan keberangkatan kapal tugboat ini karena diprediksi tinggi gelombang di Perairan Lampung mencapai 4 hingga 6 meter,"
Pangkalpinang (ANTARA News) - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunda keberangkatan kapal tugboat tujuan Pelabuhan Teluk Betung, Lampung, untuk mencegah kecelakaan akibat cuaca buruk di perairan daerah itu.

"Penundaan keberangkatan kapal tugboat ini karena diprediksi tinggi gelombang di Perairan Lampung mencapai 4 hingga 6 meter," kata Kasubsi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Pangkalbalam, Ardiansyah di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan penundaan keberangkatan kapal ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 003/Ksop.Pkblm/2018 tentang Perkiraan Potensi Gelombang Tinggi dari BMKG pada 26 hingga 29 Juli tahun ini.

"Kami sudah mengedarkan surat peringatan ini ke seluruh perusahaan pelayaran, operator, nahkoda kapal di pelabuhan, agar mereka berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan cuaca buruk," ujarnya.

Menurut dia, saat ini kondisi cuaca cukup membahayakan keselamatan kapal. Oleh karena itu, KSOP akan menunda penertiban ?SPB untuk kapal ukuran tertentu yang melintasi ?perairan Selat Sunda Bagian Selatan, Selatan Jawa, Laut Jawa dan Perairan Karimun.

Selain itu, operator dan nahkoda kapal wajib pemantauan kondisi cuaca minimal enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB atau izin shifting berlayar.

"Nahkoda kapal selama perlayaran juga diwajibkan memantau kondisi cuaca dan melaporkan kepada stasiun radio pantai terdekat," katanya.

Ia mengimbau nahkoda kapal untuk mencari tempat berlindung terdekat, apabila terjadi cuaca buruk selama pelayaran untuk mencegah kecelakaan kapal tersebut.

"Kami mewajibkan nahkoda untuk melaporkan posisi kapal tempat berlindung, agar petugas mudah memantau dan memberikan pertolongan jika terjadi kecelakaan selama cuaca buruk," katanya.

(A065/N002)

Pewarta: Aprionis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018