Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tetap akan melaksanakan program kewajiban pemasangan alat pemantau kapal atau Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal ikan meskipun banyak mendapat tentangan pengusaha. Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) DKP, Ardius Zaenuddin di Jakarta, Selasa menyatakan, kewajiban pemasangan VMS pada kapal ikan merupakan ketentuan internasional. "Dalam sidangnya di Mauritius beberapa waktu lalu IOTC (Organisasi Tuna Internasional) menganggap Indonesia negara kriminal dalam bidang perikanan karena banyak kapal ikan yang tak memasang VMS," katanya. Dia mengatakan, sejak DKP memperkenalkan peralatan VMS pada 2003 dengan memberikan bantuan 1.500 unit transmiter kepada pemilik kapal berbobot lebih dari 100 groston hingga kini baru 50 persen yang diaktifkan. Pemasangan peralatan VMS dimaksudkan untuk memudahkan pemantauan gerak kapal, posisi kapal, indikasi pelanggaran di laut, keamanan kapal seperti antisipasi perompakan dan manajemen sumberdaya ikan. Sejak 2006, DKP meluaskan cakupan pemantauan kapal sehingga yang tadinya pemasanganan VMS hanya untuk kapal berbobot lebih dari 100 GT kemudian juga bagi kapal berbobot lebih dari 60 GT hingga 100 GT. Dengan perluasan tersebut maka 1500 unit transmiter bantuan DKP akan ditarik selanjutnya dipinjamkan kepada pengusaha atau pemilik kapal berbobot 60-100 GT. "Untuk kapal asing maupun kapal Indonesia berbobot lebih dari 100 GT diwajibkan membeli, memasang dan mengaktivkan serta membayar airtime secara mandiri," katanya. Menurut Ardius, hingga 6 Agustus 2007 sebanyak 729 unit transmiter telah terpasang pada kapal perikanan yang memasang dan membayar airtime secara mandiri berasal dari Medan, Tual, Bitung, Muara Baru, Kendari, Merauke dan beberapa lokasi lainnya sedangkan yang aktif sebanyak 667 unit. Pihaknya menargetkan pada akhir 2007 pemasangan peralatan VMS pada kapal ikan tersebut bisa mencapai 70-80 persen. Pada kesempatan tersebut Dirjen P2SDKP menyayangkan, masih banyaknya pemilik kapal yang enggan memasang ataupun mengaktifkan VMS dengan berbagai macam alasan seperti harga perlatan dan airtime yang mahal. Dia mengungkapkan harga satu unit transmiter VMS sekitar Rp11,5 juta-Rp15 juta sedangkan biaya airtime sekitar Rp6,9 juta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007