Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Sarana Bagun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017 Asrun dan anaknya, Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, sebesar Rp6,798 miliar.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK sebelumnya menuntut hakim menjatuhi Hasmun vonis hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp200 juta berdasarkan dakwaan subsider pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga sepakat menetapkan Hasmun sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (Justice Collaborator/JC) dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama, mengungkap pelaku lain dan mengembalikan aset dari hasil pidana.

"Menimbang bahwa terdakwa ditetapkan sebagai JC berdasarkan putusan pimpinan KPK No 1118 tahun 2018 tanggal 11 Juli 2018 tersebut maka majelis sepakat bahwa terdakwa bisa ditetapkan sebagai JC," tambah hakim Hariono.

Hasmun Hamzah dinilai terbukti memberi uang Rp4 miliar dan Rp2,798 miliar kepada Asrun selaku Wali Kota Kendari 2012-2017, Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari 2017-2022 bersama Fatmawaty Faqih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pemberian uang Rp4 miliar dimaksudkan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.

Sedangkan pemberian uang Rp2,798 miliar dimaksudkan agar Adriatma Dwi Putra memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendara New Port tahun 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT SBN.

Hasmun langsung menyatakan menerima putusan hakim mengenai perkaranya.

"Atas keputusan tersebut, saya terima putusannya," kata Hasmun.

Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:
Pengusaha penyuap dua wali kota Kendari dituntut 3 tahun penjara
Dua wali kota Kendari didakwa terima suap Rp6,798 miliar

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018