Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menyatakan penerapan sistem "online single submission" (OSS) merupakan rezim baru penyederhanaan perizinan usaha.

"(OSS) ini rezim baru perizinan yang lebih menyederhakan. Di OSS banyak persyaratan perizinan yang digabung atau dihapus di 18 sektor," katanya dalam acara sosialisasi OSS di Jakarta, Senin.

Menurut Edy, kebijakan tersebut memperkenalkan gaya baru pelayanan perizinan, yang dengan menggunakan sistem itu maka dapat mengurusi lintas PTSP sehingga sifatnya "borderless".

Dengan sistem itu, ujar dia, maka satu perusahaan hanya punya satu nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku dan juga dapat digunakan sebagai tanda pengenal impor dan akses kepabeanan.

Ia juga menuturkan, pengenalan sistem OSS dilakukan pemerintah antara lain karena selama ini, realisasi investasi masih rendah, yaitu hanya sekitar 31 persen untuk investasi asing, dan 29 persen untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Hal tersebut, lanjutnya, antara lain karena investor harus mengalami masalah lamanya perizinan dan pembebasan lahan serta adanya biaya-biaya "siluman".

Sebelumnya, Kemenko Bidang Perekonomian mendorong percepatan transisi pengelolaan sistem OSS kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kami memang dorong untuk percepat, sambil operasional sistem ini berjalan terus," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Ia mengatakan tim dari Kemenko Perekonomian sudah melakukan koordinasi teknis dengan tim dari BKPM agar pengelolaan sistem pelayanan terintegrasi ke BKPM ini dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu enam bulan.

Dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sistem OSS telah dilakukan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu.

Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bersinergi dengan satuan tugas yang sudah terbentuk di kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai persoalan yang timbul.

Sistem berbasis teknologi informasi ini terhubung serta terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE) serta PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sistem ini juga didukung oleh sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018