Kalau partai lain masih mengusung napi korupsi, ya itu sebaliknya, bagian dari tindakan yang tidak taat aturan main dan tidak konsisten pada hukum yang berlaku."
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai langkah PSI tak mengajukan mantan narapidana kasus korusi dapat menjadi salah satu pendongkrak citra partai itu di mata masyarakat.

Menurut Titi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai partai baru perlu memperlihatkan citra terbaiknya di tengah kompetisi 2019 yang sangat ketat.

"Kalau mereka mampu meyakinkan bahwa mereka partai antikorupsi yang punya komitmen pemberantasan korupsi, itu akan membuat mereka makin eksis di masyarakat," kata Titi di Jakarta, Senin.

Bawaslu merilis daftar parpol yang mencalonkan bekas napi korupsi pada Pemilu 2019. Dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, hanya PSI yang tak memiliki caleg bekas napi korupsi.

Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengatur pelarangan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi sebagai caleg.

"Memang sudah semestinya parpol menaati aturan main yang sudah jelas dan terang benderang dalam PKPU 20/2018. Kita berpemilu harus taat hukum, harus mengikuti aturan main," kata Titi.

Karena itu, ia mengatakan langkah PSI yang mematuhi aturan itu layak diapresiasi sebagai titik mula yang baik dalam berkompetisi di Pemilu 2019.

"Kalau partai lain masih mengusung napi korupsi, ya itu sebaliknya, bagian dari tindakan yang tidak taat aturan main dan tidak konsisten pada hukum yang berlaku," katanya.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018